Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Terdakwa Nita kembali berulah

by Aulia Rachman Siregar
Juli 19, 2016
in kriminalitas
Reading Time: 1min read
Bersalah Permaisuri Nita divonis 18 bulan penjara
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id Ternate- Nita budhi susanti kembali membuat ulah. Mantan mendiang istri sultan Ternate tersebut tiba-tiba izin berobat dan selama dua minggu lebih dirawat di rumah sakit Medika Ternate tanpa pengawalan.

Salah satu masyarkat Ternate Achmad Muzakkir mempertanyakan Nita keluar dari tahanan pengadilan tinggi Ternate tanpa pengawalan sipir dan polisi. Nita masih menjalani hukuman penjara karena dinyatakan divonis bersalah dengan hukuman  penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate.

Nita Budi Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggelapkan asal-asul (putra kembar yaitu Ali Muhammad Tajul Mulk Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Negara Mudaffar Sjah), sebagaimana dalam dakwaan ketiga jaksa penuntut umum.

“Persoalan ini tentunya bukan main-main, siapapun tahu siapa Nita ,” kata Muzakkir, kepada Media, Selasa (19/7).

Harus ada  tim yang melakukan investigasi terhadap masalah tersebut, sehingga penindakan tidak hanya sampai tingkat Kepala Lapas tetapi menyentuh yang lebih atas lagi  “Saya tidak yakin ini permainan tingkat pegawai-pegawai kecil. Bagi saya Kepala Lapas itu hanya pegawai saja, dia melaksanakan perintah dan siap diperintah,” tambahnya.

Muzakkir mengusulkan alternatif untuk menangani kasus Nita, dalam pemberian ijin keluar tahanan, jika berobat sebaiknya didampingi seorang petugas lapas atau  meminta dokter datang ke lapas, sehingga tidak ada lagi ijin keluar.

“Jika bapak (Menkumham) tidak mampu melakukan pengusutan,lebih baik mundur saja karena banyak kasus sebelumnya dan Nita dikabarkan sudah sampe Jakarta padahal dia berstatus terdakwa,” tutupnya.

Perangkat Kesultanan Ternate sudah melaporkan dan mempertanyakan ke pengadilan tinggi tentang masalah Nita. (Vis/jo)

 

Tags: keluar tanpa pengawalannita berbuat ulah
Previous Post

Dampak Vaksin palsu yang harus diketahui

Next Post

Harga Minyak Anjlok Investasi Migas Merosot

Related Posts

BUMN

Memulihkan Kekecewaan Konsumen dalam #Korupsi Pertamina

Maret 2, 2025
kriminalitas

Polisi tilang bus gunakan klakson “telolet”

Februari 21, 2025
kriminalitas

Polda Metro Jaya ungkap kasus penyebaran 13.336 konten video porno

Februari 21, 2025
kriminalitas

Jaringan Aktivis Nusantara Apresiasi Kapolda Metro Jaya dalam Kasus Pungli Samsat Bekasi

September 13, 2024
HUKUM

JAN Apresiasi Polres Metro Jakbar Berhasil Tangkap Terduga Perdagangan Bayi

Februari 26, 2024
kriminalitas

Visioner Indonesia Apresiasi Langkah Sigap Polri Tangkap WNA yang Ludahi Imam Masjid

Mei 1, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

TERPOPULER

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved