Jakarta, IndonesiaVisioner- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini telah membuka Badan Usaha Pelabuhan (BUP) swasta untuk memiliki dan mengelola pelabuhan umum. Atutan baru ini membuat BUMN dan Kemenhub tak lagi memonopoli pengelolaan pelabuhan umum.
Sebelumnya, swasta hanya diperbolehkan mengelola pelabuhan terbatas, yakni Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), sehingga jumlah dan jenis kapal yang bersandar sangat terbatas.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), Aulia Febrial mengungkapkan, banyak pengusaha yang keberatan dengan kewajiban konsesi, yakni seluruh aset harus diserahkan ke negara pasca masa izin konsesi habis.
Menurut Aulia, banyak pengusaha keberatan lahan pelabuhan Tersus dan TUKS yang akan dialihkan jadi pelabuhan umum harus diberikan ke negara, sementara dari pendapatan kapal yang masuk selama masa konsesi dikhawatirkan tak menutup balik modal.
“Masalahnya swasta masih berat di penyerahan aset. Memang sebenarnya domain negara yang harus siapkan lahan, tapi karena keterbatasan negara akhirnya BUP yang siapkan,” ujarnya ditemui di Jakarta, Senin (14/3/2016).
Kekhawatiran pengusaha, kata Aulia dinilai wajar, mengingat investasi membangun pelabuhan dan pengadaan tanah butuh modal besar. Hal ini berbeda dengan jalan tol infrastruktur lain dimana pengadaan tanah merupakan tanggung jawab pemerintah.
“Kita bantu pemerintah bangun infrastruktur, pakai duit sendiri. Bangun pelabuhan umum bank belum ada yang mau biayai karena bisnis ini masih baru. Nantinya hak konsesi 40-60 tahun harus dihitung sangat hati-hati. Kalau di tengah jalan ternyata rugi bagaimana,” lanjut Aulia.
Sementara itu, Agus Edy Susilo Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan mengungkapkan, sesuai regulasi, jika Tersus dan TUKS swasta ingin dialihkan menjadi pelabuhan umum, maka pengusaha harus rela asetnya diserahkan ke negara. Kemudian pendapatannya di kemudian hari seret sehingga sehingga pengembalian modal lama, bahkan rugi, hal tersebut merupakan resiko bisnis yang harus ditanggung pengusaha.
“Kita kasih batas waktu sampai Juni niat BUP beralih. Makanya sebelum memutuskan hitung benar-benar pembayaran konsesi yang harus dibayar ke negara berapa, hitung market-nya. Sama-sama suka, jangan sampai konsesi 75 tahun di tahun ke-20 mandek,” tegas Agus. (Mr.Vis)






