Parpol Nonparlemen Serempak Tolak PT 5%: Upaya Jegal, Bertentangan dengan MK

Jakarta, 19 September 2026 – Sejumlah partai politik nonparlemen serempak menolak wacana penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 5 persen pada Pemilu 2029. Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai upaya menjegal hak konstitusional partai peserta pemilu dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penolakan ini disampaikan dalam sebuah pernyataan bersama yang diinisiasi oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Mereka menegaskan bahwa PT 5 persen merupakan bentuk ketidakadilan terhadap partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR RI.

“Kami menolak keras wacana presidential threshold 5 persen. Ini adalah upaya sistematis untuk menjegal partai nonparlemen dalam kontestasi Pilpres 2029. Kebijakan ini bertentangan dengan putusan MK yang telah menegaskan bahwa PT adalah inkonstitusional,” ujar Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

MK Telah Putuskan PT Inkonstitusional

MK sebelumnya telah memutuskan bahwa presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945. Putusan tersebut menegaskan bahwa pembatasan hak partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden merupakan pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi.

“Putusan MK sudah jelas. PT itu inkonstitusional. Jadi, kalau ada pihak-pihak yang mencoba menghidupkan kembali wacana ini, itu sama saja mengabaikan hukum tertinggi di negara ini,” tegas Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta.

Upaya Jegal Partai Nonparlemen

Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, menilai wacana PT 5 persen sebagai bentuk ketakutan politik dari partai-partai besar terhadap munculnya kekuatan baru. Menurutnya, partai nonparlemen memiliki hak yang sama untuk mencalonkan pemimpin.

“Kami ini bukan partai yang ingin merusak demokrasi. Kami justru ingin memperkuatnya. PT 5 persen adalah upaya untuk mempertahankan status quo dan menjegal partai-partai baru. Ini tidak sehat,” ujarnya.

Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum, menambahkan bahwa penerapan PT 5 persen akan menciptakan oligarki partai politik. Ia menyerukan agar DPR dan pemerintah menghormati putusan MK serta tidak mengabaikan aspirasi partai nonparlemen.

“Demokrasi itu bukan hanya milik partai besar. Partai kecil dan menengah juga punya hak yang sama. Jangan sampai demokrasi kita mundur hanya karena kepentingan segelintir orang,” tegas Anas.

Seruan untuk DPR

Keempat partai tersebut mengirimkan surat resmi kepada DPR RI dan pemerintah untuk menolak segala upaya menghidupkan kembali wacana PT 5 persen. Mereka juga mengancam akan menempuh jalur hukum jika wacana tersebut tetap dilanjutkan.

“Jika DPR dan pemerintah tetap memaksakan PT 5 persen, kami akan membawa ini ke MK lagi. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkas Kaesang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPR maupun pemerintah terkait penolakan tersebut. Wacana PT 5 persen sendiri masih menjadi perdebatan di kalangan elite politik menjelang Pemilu 2029.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru