Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Mantan Rektor Unair Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

by Aulia Rachman Siregar
Maret 30, 2016
in HUKUM
Reading Time: 1min read
Mantan Rektor Unair Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, IndonesiaVisioner– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga Surabaya Prof. Dr. H. Fasich, Apt. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair dan peningkatan sarana dan prasarana di kampus tersebut. “Iya dia ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Humas KPK Yayuk Andriati , (30/3/2016). KPK menetapkan Fasich sebagai tersangka karena telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Peran Fasich dalam hal ini adalah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) karena saat itu ia menjadi rektor. Fasich diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pembangunan RS Pendidikan Unair. KPK memperkirakan, negara dirugikan Rp 85 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp 300 miliar. KPK menjerat Fasich dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 UU KUHP. (akw-iv)

Previous Post

Keluarga Siyono diintimidasi agar tidak melakukan otopsi ulang

Next Post

Kebohongan Israel atas Penembakan warga Palestina

Related Posts

DPR Minta Polri-KP2MI Ambil Langkah Luar Biasa Berantas TPPO! Sindikat Dibongkar Sampai Akar
HUKUM

DPR Minta Polri-KP2MI Ambil Langkah Luar Biasa Berantas TPPO! Sindikat Dibongkar Sampai Akar

Juli 30, 2026
Hotman Paris Dilaporkan PWI, Tiba-tiba Minta Maaf dan Cabut Laporan—Ada Apa? Frasa “Tiba-tiba” dan “Ada Apa?
HUKUM

Hotman Paris Dilaporkan PWI, Tiba-tiba Minta Maaf dan Cabut Laporan—Ada Apa? Frasa “Tiba-tiba” dan “Ada Apa?

Juli 30, 2026
Buang Sampah di Hutan Kota, 2 Perusahaan Didenda hingga Rp 10 Juta
HUKUM

Buang Sampah di Hutan Kota, 2 Perusahaan Didenda hingga Rp 10 Juta

Juli 30, 2026
Kejagung Mutasi Besar-besaran, 90 Kajari Diganti
HUKUM

Kejagung Mutasi Besar-besaran, 90 Kajari Diganti

Juli 30, 2026
Oknum Staf KPK Bocorkan Kasus ke Ayahnya, Peras Bupati Pemalang
HUKUM

Oknum Staf KPK Bocorkan Kasus ke Ayahnya, Peras Bupati Pemalang

Juli 30, 2026
Hakim Langgar Kode Etik Meningkat 100 Persen, 121 Hakim Terbukti Bermasalah
HUKUM

Hakim Langgar Kode Etik Meningkat 100 Persen, 121 Hakim Terbukti Bermasalah

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa

Habiskan Rp 38 Miliar Bantu Khofifah di Pilkada, Ini Penjelasan Haji Her

Profil Perry Warjiyo Dilantik Era Jokowi, Mundur Era Prabowo

Zulhas Jelaskan 2 Skema untuk Tertibkan 13.000 SPPG

Prabowo akan Ajukan Destry Damayanti ke DPR, jadi Gubernur BI?

TERPOPULER

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa

Habiskan Rp 38 Miliar Bantu Khofifah di Pilkada, Ini Penjelasan Haji Her

Profil Perry Warjiyo Dilantik Era Jokowi, Mundur Era Prabowo

Zulhas Jelaskan 2 Skema untuk Tertibkan 13.000 SPPG

Prabowo akan Ajukan Destry Damayanti ke DPR, jadi Gubernur BI?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved