Jakarta, IndonesiaVisioner-. Bergulirnya rencana muktamar islah ditubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pun berakhir dengan penolakan PPP versi muktamar Jakarta.
Triana Dewi Seroja Ketua DPP bidang Hukum PPP mengungkapkan, ada beberapa alasan yang melandasi kubu Djan Faridz menolak ikut muktamar VIII.
Pertama, putusan Mahkamah Agung sudah menolak pengembalian kepengurusan ke hasil muktamar Bandung. Artinya, penerbitan kembali Surat Keputusan (SK) Bandung yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly merupakan tindakan melawan hukum. Karena itu, dasar penyelenggaraan muktamar VIII oleh Emron Pangkapi dan Romi di Asrama Haji Pondok Gedhe adalah muktamar yang kami anggap ilegal.
“Sudah jelas, dengan kembali ke kepengurusan Bandung itu melawan hukum, itu adalah hasil gugatan yang ditolak MA untuk mengembalikan kepengurusan ke hasil Jakrta,” kata Triana di Jakarta, minggu (3/4/2016).
Alasan kedua adalah dalam putusan MA juga dikatakan kepengurusan PPP yang sah adalah hasil muktamar Jakarta yang diketuai oleh Djan Faridz dengan sekretaris jenderal Achmad Dimyati Natakusumah. Kepengurusan PPP Jakarta juga sudah menggelar musyawarah Kerja Nasional. Hasilnya, penolakan terhadap pelaksanaan muktamar VIII yang dilakukan oleh kubu Romi.
Selain itu, PPP Jakarta juga akan konsisten untuk mengawal proses hukum. Partai berlambang Ka’bah itu menempatkan islah dalam koridor hukum, sehingga dasar islah di PPP tidak membuat celah untuk dilakukan pelanggaran hukum. PPP juga ingin konflik internal selesai dan seluruh kader islah seluruhnya. Dari hasil rekomendasi muktamar VIII PPP juga menegaskan pemberian sanksi pada kader PPP yang menghadiri muktamar yang diselenggarakan oleh kubu Romi.
“Dalam rekomendasi Mukernas, apa bila ada pengurus yang hadir di muktamar itu, akan dikenakan sanksi sesuai AD/ART PPP yang berlaku,” tutup Triana. ( MR. Vis)






