Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kubu Djan Faridz tolak muktamar VIII.

by Aulia Rachman Siregar
April 3, 2016
in HUKUM
Reading Time: 1min read
Kubu Djan Faridz tolak muktamar VIII.
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, IndonesiaVisioner-. Bergulirnya rencana muktamar islah ditubuh  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pun berakhir dengan penolakan PPP versi  muktamar Jakarta.

Triana Dewi Seroja Ketua DPP bidang Hukum PPP  mengungkapkan, ada beberapa alasan yang melandasi kubu Djan Faridz menolak ikut muktamar VIII.

Pertama, putusan Mahkamah Agung sudah menolak pengembalian kepengurusan ke hasil muktamar Bandung. Artinya, penerbitan kembali Surat Keputusan (SK) Bandung yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly merupakan tindakan melawan hukum. Karena itu, dasar penyelenggaraan muktamar VIII oleh Emron Pangkapi dan Romi di Asrama Haji Pondok Gedhe adalah muktamar yang kami anggap ilegal.

“Sudah jelas, dengan kembali ke kepengurusan Bandung itu melawan hukum, itu adalah hasil gugatan yang ditolak MA untuk mengembalikan kepengurusan ke hasil Jakrta,” kata Triana di Jakarta, minggu (3/4/2016).

Alasan kedua adalah dalam putusan MA juga dikatakan kepengurusan PPP yang sah adalah hasil muktamar Jakarta yang diketuai oleh Djan Faridz dengan sekretaris jenderal Achmad Dimyati Natakusumah. Kepengurusan PPP Jakarta juga sudah menggelar musyawarah Kerja Nasional. Hasilnya, penolakan terhadap pelaksanaan muktamar VIII yang dilakukan oleh kubu Romi.

Selain itu, PPP Jakarta juga akan konsisten untuk mengawal proses hukum. Partai berlambang Ka’bah itu menempatkan islah dalam koridor hukum, sehingga dasar islah di PPP tidak membuat celah untuk dilakukan pelanggaran hukum. PPP juga ingin konflik internal selesai dan seluruh kader islah seluruhnya. Dari hasil rekomendasi muktamar VIII PPP juga menegaskan pemberian sanksi pada kader PPP yang menghadiri muktamar yang diselenggarakan oleh kubu Romi.

“Dalam rekomendasi Mukernas, apa bila ada pengurus yang hadir di muktamar itu, akan dikenakan sanksi sesuai AD/ART PPP yang berlaku,” tutup Triana. ( MR. Vis)

Previous Post

Fahri Hamzah VS Salim Segaf Al-Jufri.

Next Post

PB HMI desak KPK Periksa Ahok

Related Posts

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

TERPOPULER

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved