Jakarta, IndonesiaVisioner-. Polemik terkait penempatan kilang LNG, on shore atau offshore yang terjadi sejak sejak tahun 2014 lalu, antara Menteri ESDM dan Menteri Koordinator Kemaritiman, kini telah usai dengan adanya keputusan Presiden Jokowi yang menyepakati onshore.
Sekalipun demikian, ada beberapa hal yang penting untuk dipertimbanngkan oleh semua elemen dalam pengelolaan blok masela.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Beta Maluku Institute (BMI) Achmad Husein Borut.
Achmad mengemukakan, Pemilihan lokasi produksi, onshore (didarat) tidak semata didasarkan atas pertimbangan ekonomi. Dengan menghitung estimasi angka atau standar efisiensi, tapi hal yang mesti dilihat serta dipertimbangkan adalah soal manfaat sosial, pertimbangan lingkungan hidup, serta aspek penyerapan dan pendayagunaan tenaga kerja lokal.
“Perlu ada tindakan proteksi dan pencegahan lingkungan hidup dengan melakukan analisis dan audit lingkungan atas dokumen AMDAL, khususnya pada tahap produksi-eksploitasi” ujar Achmad di Jakarta (6/04/2016).
Disamping itu tambah Achmad, harus ada transparansi laporan Keuangan perusahaan untuk menganalisis cashflow, sehingga bisa diketahui alokasi anggaran yang jelas pada semua tahapan, mulai dari eksplorasi sampai dengan eksploitasi. Serta mengetahui secara pasti posisi kas faktual yang nantinya akan berimplikasi terhadap kewajiban pembayaran pajak, hal ini penting dilakukan untuk mencegah manipulasi pembayaran pajak.
“Masyarakat maluku juga mesti concern terhadap industri pendukung dan penunjang industri utama, pkarena ketersediaan SDM untuk pengelolaan migas terbatas, maka penyerapan Tenaga kerja dilakukan pada industri pendukung pengelolaan gas” Saran Mantan Pengurus Besar (PB) HMI ini.
Foto: Achmad Husein Borut
Pemilihan pembangunan kilang produksi juga mesti diseriusi, karena hal ini akan berimplikasi serius terhadap maluku kedepan, perdebatan ini tidak mesti dilihat dari estimasi angka dan dalam perspeektif perusahaan, tapi mesti dilihat manfaat sosial yang terus berlanjut dan dinikmati masyarakat secara bebas. Sambung Achmad.
“Perusahaan harus ada sebagai stakeholder penting dalam masterplan pembangunan maluku, wabil khusus kabupaten Maluku barat daya dan Maluku tenggara barat” tutupnya. (MR. Vis)






