Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Buronan kasus BLBI bukan hanya Samadikun Hartono Kahfi: Yang lain juga harus ditangkap secepatnya

by Aulia Rachman Siregar
April 16, 2016
in HUKUM
Reading Time: 1min read
Buronan kasus BLBI bukan hanya Samadikun Hartono  Kahfi: Yang lain juga harus ditangkap secepatnya

Jakarta, IndonesiaVisioner-. Dengan ditangkapnya Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)  Samadikun Hartono oleh Tim Pemburu Koruptor di China. Membawa harapan bagi masyarakat Indonesia tentang penyelesaian kasus ini. Samadikun merupakan salah satu terpidana kasus BLBI yang menghilang saat hendak dieksekusi. Tim Terpadu Pemburu Koruptor diminta untuk menangkap puluhan orang pelaku yang belum tertangkap karena melarikan diri ke luar negeri.

Permintaan ini datang dari Azhar Kahfi, Direktur Umum Indonesia Visioner melalui pesan singkatnya (16/4/2016).

Kahfi mengapresiasi kesusksesan Tim terpadu dalam menciduk terpidana yang telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp 169 miliar tersebut. Namun sambung Kahfi, proses penangkapan harus inheren dengan penyitaan semua aset-aset yang dimiliki pelaku yang dibawa kabur ke Luar Negeri.

“Sita semua aset yang berkaitan dengan uang yang mereka bawa kabur, tambah juga dengan vonis yang seberat-beratnya kepada terpidana yang telah ditangkap” tegas Kahfi.

Kahfi menambahkan, masih banyak buronan yang belum tertangkap, seperti Lesmana Basuki, Eko Budi Putranto, Hary Matalata, Bambang Sumantri dan lain-lain yang diduga kabur ke Tiongkok, ditambah lagi dengan beberapa di antaranya seperti pembobol bank Rp 1,3 triliun Eddy Tansil dan buronan perkara hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang diketahui berada di Papua Nugini (PNG).

“BIN juga harus bisa memanfaatkan seluruh jaringan dan hubungan yang mereka miliki untuk mencari informasi detail tentang keberadaan para buronan BLBI tersebut” sambung Kahfi.

Tertangkapnya Samadikun bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar tempat-tempat perembunyian perampok uang negara tersebut, yang terpenting ada keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini. Tutup Kahfi (MR. Vis)

 

Previous Post

Diejek Teman Dianggap Tidak Jantan, Pria Asal Surabaya Nekat Perkosa Remaja Putri Hingga Puas

Next Post

KOPERASI BASIS EKONOMI NASIONAL

Related Posts

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali
HUKUM

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Agustus 25, 2026
Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi  Jelang Demo 27 Agustus
HUKUM

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Agustus 25, 2026
PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 25, 2026
Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG, Kasus Korupsi MBG Makin Meluas
HUKUM

Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG, Kasus Korupsi MBG Makin Meluas

Agustus 25, 2026
PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 24, 2026
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau
HUKUM

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau

Agustus 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved