Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Mahasiswi gugat sistem penilaian Universitas Yarsi

by Aulia Rachman Siregar
Juni 3, 2016
in Peristiwa
Reading Time: 2min read
Mahasiswi gugat sistem penilaian Universitas Yarsi

Visioner.id Jakarta-Mahasiswi Univeristas Yarsi, Princess Janf, 18, menggugat pihak kampus. Ia mempertanyakan sistem penilaian yang tidak transparan dan tidak obyektif. Gugatan perkaranya sudah masuk pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dilaporkan kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Mabes Polri, serta lembaga Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).

“Alih-alih memberikan penjelasan yang rinci, Rektor (Universitas Yarsi)malah memberi kami sanksi berupa hukuman turun angkatannya dua tingkat menjadi angkatan 2015, tentu ini sangat merugikan dari sisi waktu, biaya, dan juga moril,” ujar Princess di PTUN Jakarta, kemaren, Selasa (31/5).

Mahasiswi Kedokteran Gigi Angkatan 2013 yang hadir tanpa didampingi pengacara itu bertekad menunjukkan keberaniannya untuk melawan oligarki kekuasaan perguruan tinggi. Bagi dia, itu bagian dari upaya memperjuangkan hak konstitusi atas pendidikan dan sekaligus upaya untuk memperbaiki dunia pendidikan nasional.

Ia juga mengatakan tidak hanya berfokus untuk mengubah nilai mata kuliahnya yang diyakini ‘direkayasa’ oleh kampus, tetapi juga menguji sistem penilaian Universitas Yarsi, yang mungkin juga terjadi di beberapa perguruan tinggi lainnya.

“Artinya, jika gugatannya dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, maka perguruan tinggi di Indonesia perlu banyak berbenah diri untuk memenuhi Permenristek Dikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,” ujar mahasiswi yang juga mengambil bangku kuliah di dua perguruan tinggi negeri ini.

Lebih jauh, Princess menjelaskan pihak kampus melakukan kesalahan prosedur formal dengan menerbitkan Kartu Hasil Studi (KHS) yang dikeluarkan sebelum pelaksanaan ujian berakhir. “Bagaimana bisa KHS sudah keluar, sementara ujiannya sendiri belum dilaksanakan?” katanya.

Hal lain yang membuatnya heran ialah Rektor secara tegas melarang mahasiswa melihat rincian nilai mata kuliah dan melarang dosen menunjukkan nilai kepada mahasiswanya. Bahkan pihak kampus juga menyatakan orangtua mahasiswa tidak memiliki etika jika ingin melihat rincian nilai mata kuliah anaknya, karena nilai tersebut telah dirapatkan oleh para dosen.

“Rektor menyatakan nilai mata kuliah merupakan otoritas dan hak mutlak kampus, dan tidak boleh ada pihak mana pun yang mempertanyakan atau melihat rincian nilai mata kuliah, hal ini yang ingin kami dobrak,” kata siswi jebolan SMAN 3 Jakarta ini.

Ketika dimintai konfirmasi, pihak Universitas Yarsi dengan tergugat Rektor, Dekan, dan Ketua Yayasan Yarsi melalui pengacaranya, Sinta Handyani, menyatakan akan melengkapi bukti tertulis dan memberikan bukti tambahan. Sayangnya, pengacara tergugat tidak berhasil menghadirkan saksi fakta dari Yarsi.

Pada persidangan berikutnya, Princess merencanakan menghadirkan saksi ahli dari Kemenristek dan Dikti, Koordinator Kopertis III, Komisi Ombudsman RI, dan BAN-PT untuk membuktikan keenam kesalahan yang dilakukan oleh Universitas Yarsi tersebut.

“Saya sudah bersurat kepada Kapolri dan minta perlindungan hukum. Saya juga akan mengambil langkah hukum pidana dan perdata untuk transparansi sistem penilaian Pendidikan Tinggi di Indonesia,” kata Princess. (Jasn/Vis)

 

 

 

Tags: gagat kampusmahasiswi yarsisistem penilaian
Previous Post

Khofifah : Kejahatan Seksual Terhadap Anak Tertinggi Ada Di Jawa Timur

Next Post

Terdakwa istri ke 4 mendiang Sultan Ternate mengaku seperti Siti Maryam

Related Posts

Kepala BGN Apresiasi Inovasi Detektor Makanan Basi dari BRIN: “Kami Butuh Alat Ini!”
Lifestyle

Kepala BGN Apresiasi Inovasi Detektor Makanan Basi dari BRIN: “Kami Butuh Alat Ini!”

Agustus 27, 2026
Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet
Peristiwa

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Agustus 25, 2026
Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas
Peristiwa

Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas

Agustus 24, 2026
90 Persen Karhutla di Kalimantan Disebut Disengaja untuk Buka Lahan Sawit, Menteri LH: “Ini Kejahatan Terencana”
Daerah

90 Persen Karhutla di Kalimantan Disebut Disengaja untuk Buka Lahan Sawit, Menteri LH: “Ini Kejahatan Terencana”

Agustus 23, 2026
BNPB: Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, 161 Ribu Warga Mengungsi
Daerah

BNPB: Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, 161 Ribu Warga Mengungsi

Agustus 23, 2026
Ironis, Baru 64 Persen Tenaga Kesehatan yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Peristiwa

Ironis, Baru 64 Persen Tenaga Kesehatan yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Agustus 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kepala BGN Apresiasi Inovasi Detektor Makanan Basi dari BRIN: “Kami Butuh Alat Ini!”

Menkes Budi Siapkan Insentif Rp30 Juta untuk Atasi Krisis Dokter Gigi

Sidang Banding Terakhir, Nadiem Harap Hakim Ambil Keputusan Berdasarkan Hati Nurani

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari, Penyidikan Kasus Imigrasi Berlanjut

Massa AMPB Bubar Usai Dapat Komitmen DPR: “Sampai Bertemu Desember!”

“Saya Mau Jadi Warga NU!” Prabowo Minta KTA ke Gus Yahya, Janji Datang Lagi di Penutupan

TERPOPULER

Kepala BGN Apresiasi Inovasi Detektor Makanan Basi dari BRIN: “Kami Butuh Alat Ini!”

Menkes Budi Siapkan Insentif Rp30 Juta untuk Atasi Krisis Dokter Gigi

Sidang Banding Terakhir, Nadiem Harap Hakim Ambil Keputusan Berdasarkan Hati Nurani

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari, Penyidikan Kasus Imigrasi Berlanjut

Massa AMPB Bubar Usai Dapat Komitmen DPR: “Sampai Bertemu Desember!”

“Saya Mau Jadi Warga NU!” Prabowo Minta KTA ke Gus Yahya, Janji Datang Lagi di Penutupan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved