Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Sikapi Soal Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran, LSPI DKI Jakarta: Bawaslu Jakpus Jangan Terkesan Gamang

by Visioner Indonesia
Januari 1, 2024
in Default
Reading Time: 1min read
Foto : Istemewa

Visioner Jakarta – Azhari Dzulqarnain selaku Koordinator Wliayah Lentera Studi Pemuda Indonesia (Korwil LSPI DKI Jakarta) menyoroti soal Bawaslu Jakarta Pusat kembali mempertimbangkan untuk memanggil Cawapres Gibran Rakabuming Raka guna mengklarifikasi lebih lanjut mengenai kasus bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.

“Bawaslu Jakpus tak harus terkesan gamang untuk memutuskan perkara di kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam acara Car Free Day (CFD). Dalam ketentuan Pasal 93 huruf b UU Pemilu sudah sangat jelas menegaskan bahwa Bawaslu bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Menurutnya dalam hal pendalam dan temuan awal semestinya Bawaslu Jakpus berpedoman pada Pasal 521 UU Pemilu dalam memutuskan perkara tersebut.

“Tentunya publik menunggu hasil keputusan bawaslu jakpus pada 2 Januari, semoga ini kabar baik dan kado awal tahun sebagai bentuk masyarakat menerima segala keputusan kasus dugaan pelanggaran kampanye cawapres no urut 2 Gibran”, pungkas Azhari.

Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) sebagai lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi di Bawaslu RI.

Melalui Seknas LSPI yakni Denni Wahyudi LSPI memiliki tugas dan fungsi memantau, mengawasi, dan memastikan keberlangsungan proses pemilihan di tingkat nasional hingga daerah berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (***)

Previous Post

Gerakan Pemuda Tani Indonesia Dukung Kementan Alokasi Pupuk Subsidi Akan Ditambah Melalui ABT tahun 2024

Next Post

Demo Soal Tambang Ilegal di Depan Polda Banten, Aktivis PII Bersitegang dengan Anggota Polri

Related Posts

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir
Default

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Agustus 20, 2026
Default

Pemuda Muslimin Jakarta Utara apresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto terkait remisi berbasis pembinaan tanpa diskriminasi

Agustus 19, 2026
Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?
Default

Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?

Agustus 15, 2026
Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026
Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Mengapa Arab Saudi Tidak Merayakan Maulid Nabi?

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

TERPOPULER

Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Mengapa Arab Saudi Tidak Merayakan Maulid Nabi?

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved