Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Jaringan Korupsi Sugar Group dan Zarof Ricar: Kejagung Diminta Bongkar Tuntas Skandal Suap Rp70 Miliar Perkara Maruben

by Visioner Indonesia
Mei 13, 2025
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto Zarof Ricar

Jakarta, – KMP Reformasi yang dipimpin Gunawan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera membongkar dan memeriksa Sugar Group Companies (SGC) terkait kasus suap senilai ratusan miliar rupiah yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Kasus ini berakar dari sengketa perdata antara Sugar Group dan perusahaan asal Jepang, Marubeni Corporation, terkait utang senilai Rp7 triliun.

Gunawan menegaskan, pengakuan Zarof yang menerima uang suap berkisar antara Rp50 miliar hingga Rp70 miliar dari Sugar Group untuk memenangkan perkara kasasi dan peninjauan kembali melawan Marubeni menunjukkan skala besar dan keterlibatan jaringan kuat di balik kasus ini. Selain itu, saat penggeledahan di rumah Zarof ditemukan uang tunai sekitar Rp920 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kilogram. “Ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan korupsi sistemik yang harus diungkap tuntas,” ujar Gunawan dalam konferensi pers, Selasa (13/5).

KMP Reformasi menilai Kejagung tidak boleh hanya fokus pada pemeriksaan Zarof, melainkan harus menindaklanjuti seluruh pihak yang terlibat, khususnya Sugar Group sebagai pemberi suap. Romadhon menambahkan, “Kami mendesak Kejagung membuka seluruh aliran dana dan memeriksa manajemen Sugar Group, termasuk Ny. Lee yang disebut Zarof sebagai perantara utama dalam pemberian suap.”

Selain itu, Gunawan mengkritik lambatnya proses hukum yang berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih dan pembiaran praktik korupsi di lembaga peradilan. Romadhon menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan bisa pulih.

KMP Refomasi juga menuntut transparansi penuh dalam proses penyidikan dan persidangan agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan tidak ada intervensi politik yang menghambat penegakan hukum. “Kita butuh proses yang bersih dan terbuka, bukan sekadar sandiwara hukum,” tegas Gunawan.

Lebih jauh, Gunawan mengingatkan pentingnya reformasi sistem peradilan dan pengawasan internal yang ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa. “Kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas,” tambahnya.

Sebagai bentuk aksi nyata, KMP Reformasi berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung pada Jumat, 16 Mei 2025, untuk menyuarakan tuntutan tersebut. Gunawan menyatakan, “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan menuntut Kejagung bertindak tegas tanpa pandang bulu.”

Dengan tekanan publik yang kian meningkat, KMP Reformasi berharap Kejagung tidak ragu mengambil langkah berani demi membersihkan lembaga hukum dari praktik korupsi yang merusak fondasi keadilan di Indonesia.

Previous Post

Kementerian Pendidikan Dikritik: Anggaran Melimpah, Tata Kelola Rapuh

Next Post

Tata Kelola Energi Butuh Perbaikan di Tengah Kritik Publik

Related Posts

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

TERPOPULER

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved