Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

FORMATIK: Polda Metro Jaya Tunjukkan Netralitas dalam Penegakan Hukum Kasus Ijazah Jokowi

by Visioner Indonesia
November 9, 2025
in HUKUM
Reading Time: 2min read

Jakarta – Direktur Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FORMATIK), Ahmad Latupono, menilai langkah Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo sebagai bentuk penegakan hukum yang netral dan profesional.

Menurut Mantan Ketua Umum PB HMI MPO Periode 2020-2022, tindakan Polda Metro Jaya tersebut membuktikan bahwa hukum di Indonesia masih berjalan tanpa pandang bulu, meskipun melibatkan tokoh publik dengan latar belakang berbeda.

“FORMATIK melihat langkah ini sebagai bukti bahwa aparat penegak hukum tetap netral dan berdiri di atas semua kepentingan. Ini bukan soal siapa yang dilaporkan, tetapi soal fakta dan bukti hukum yang terverifikasi,” ujar Ahmad Latupono di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Ia menegaskan, netralitas aparat merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, Ahmad mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang bekerja berdasarkan asas profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

“Ketika aparat bertindak berdasarkan bukti, bukan karna tekanan politik, maka publik akan kembali percaya pada keadilan hukum,” tambahnya.

Ahmad juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini publik secara sepihak.

“Mari kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang objektif. FORMATIK mendukung langkah penegakan hukum yang adil, transparan, dan netral demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tutupnya. (AB)

Previous Post

DME Kalimantan: Antara Mandiri Energi dan Tantangan Transparansi

Next Post

JAN Dukung Penegakan Hukum Transparan dalam Kasus Ijazah Jokowi

Related Posts

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana
HUKUM

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

Agustus 28, 2026
65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri
HUKUM

65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri

Agustus 28, 2026
Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!
HUKUM

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

Agustus 28, 2026
Polri Tangkap Yuwanky, Pemilik Klub Malam Planet Batam DPO Kasus Narkoba
kriminalitas

Polri Tangkap Yuwanky, Pemilik Klub Malam Planet Batam DPO Kasus Narkoba

Agustus 28, 2026
Febrie Adriansyah Disebut Terima Rp40 Miliar dalam Sidang Praperadilan
HUKUM

Febrie Adriansyah Disebut Terima Rp40 Miliar dalam Sidang Praperadilan

Agustus 28, 2026
Sidang Banding Terakhir, Nadiem Harap Hakim Ambil Keputusan Berdasarkan Hati Nurani
HUKUM

Sidang Banding Terakhir, Nadiem Harap Hakim Ambil Keputusan Berdasarkan Hati Nurani

Agustus 27, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG

KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

TERPOPULER

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG

KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved