Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen TPPU

by Visioner Indonesia
Agustus 1, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen TPPU
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 1 Agustus 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026) malam .

Penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB, di rumah yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru .

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie .

“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026) .

Dokumen yang disita akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik .

Selanjutnya, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai ketentuan hukum acara pidana .

Dua Tersangka dalam Kasus TPPU

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026), Febrie Adriansyah langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur . Kejagung juga menetapkan tersangka baru, Nurman Herin (NH), yang diduga turut serta dalam kasus TPPU tersebut .

Pengusutan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 .

Sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang disita dari rumah Febrie di Sentul, Bogor .

Kasus TPPU dan LHKPN Jadi Sorotan

Kasus ini juga menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie yang dinilai janggal. KPK menduga rumah Febrie di Sentul menggunakan skema nominee sehingga tidak terdeteksi dalam LHKPN .

LHKPN Febrie tercatat statis selama tiga tahun berturut-turut (2023-2025) dengan total Rp18,26 miliar . Namun, terjadi lonjakan signifikan dari Rp6,36 miliar pada 2022 menjadi Rp18,26 miliar pada 2023 .

Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

Previous Post

Dino Patti Djalal Ingatkan Deforestasi Papua Ancam Target Emisi dan Stabilitas Global

Next Post

Polisi: Penjemputan Paksa Jeslyn Didalangi Ibu Kandung, Bukan Penculikan

Related Posts

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI
HUKUM

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Agustus 2, 2026
Roy Suryo vs Polri dan Kejaksaan: Hattrick Praperadilan dan Gugatan Ganti Rugi
HUKUM

Roy Suryo vs Polri dan Kejaksaan: Hattrick Praperadilan dan Gugatan Ganti Rugi

Agustus 2, 2026
Pakar Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset: Tonggak Penting Reformasi Hukum
HUKUM

Pakar Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset: Tonggak Penting Reformasi Hukum

Agustus 2, 2026
Kemenhaj akan Tindak Tegas Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah
HUKUM

Kemenhaj akan Tindak Tegas Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah

Agustus 1, 2026
Polisi: Penjemputan Paksa Jeslyn Didalangi Ibu Kandung, Bukan Penculikan
HUKUM

Polisi: Penjemputan Paksa Jeslyn Didalangi Ibu Kandung, Bukan Penculikan

Agustus 1, 2026
KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang
HUKUM

KPK Evaluasi Sistem Internal Usai OTT Pegawainya dan Bupati Pemalang

Juli 31, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Dijahit selama 3 Bulan, Bendera Merah Putih 600 Meter Membelah Kaki Gunung Arjuno

MENJAGA HUTAN, MENGHIDUPKAN DESA: Gerakan “Hutan Asuh” Girijaya Menyulap Camping Ground Menjadi Laboratorium Konservasi

KPPU Dalami Kasus Dugaan Monopoli hingga Predatory Pricing oleh TikTok

Feri Amsari Sebut Kabinet Bayangan Akan Lakukan Checks and Balances terhadap Kinerja Pemerintah

Mahfud MD: Kritik URI, Soroti Kasus Hukum, dan Seruan Keadilan

TERPOPULER

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Dijahit selama 3 Bulan, Bendera Merah Putih 600 Meter Membelah Kaki Gunung Arjuno

MENJAGA HUTAN, MENGHIDUPKAN DESA: Gerakan “Hutan Asuh” Girijaya Menyulap Camping Ground Menjadi Laboratorium Konservasi

KPPU Dalami Kasus Dugaan Monopoli hingga Predatory Pricing oleh TikTok

Feri Amsari Sebut Kabinet Bayangan Akan Lakukan Checks and Balances terhadap Kinerja Pemerintah

Mahfud MD: Kritik URI, Soroti Kasus Hukum, dan Seruan Keadilan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved