Jakarta, 2 Agustus 2026 – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengingatkan masyarakat agar terus mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting agar regulasi ini benar-benar memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus menjamin kepastian hukum .
Hardjuno meminta publik tidak terjebak pada informasi keliru seputar RUU ini. Berdasarkan perkembangan pembahasan di Komisi III DPR RI, RUU Perampasan Aset masih dalam proses penyusunan dan harmonisasi. Bahkan selama masa reses, Komisi III tetap melakukan penyerapan aspirasi di berbagai daerah .
“Karena itu, energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana,” kata Hardjuno dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026) .
Menurut Hardjuno, kehati-hatian Komisi III dalam menyelaraskan RUU ini merupakan bagian penting dalam membangun regulasi yang berkeadilan serta tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) semestinya dibangun sebagai rezim hukum tersendiri .
“Perampasan aset memang harus diperkuat agar negara mampu mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Regulasi yang baik harus memberikan batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, perlindungan terhadap hak warga negara yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Di situlah letak keseimbangan negara hukum,” jelasnya .
Komitmen DPR Rampungkan 2026
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan melalui Komisi III dan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan masyarakat untuk menyempurnakan substansi regulasi .
“Ini kan prioritas di tahun 2026, dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan .
Komisi III telah melakukan serangkaian rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan pakar hukum, akademisi, organisasi advokat, hingga mahasiswa . Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan pihaknya menjadikan RUU ini sebagai prioritas utama dan terus mengumpulkan masukan dari berbagai elemen masyarakat .
“Kita gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan,” ujar Habiburokhman .
Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi
Hardjuno menambahkan, paradigma pemberantasan kejahatan harus bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju pemulihan aset hasil kejahatan. Namun, perubahan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia.
“Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan polemik yang dibangun di atas hoaks, melainkan partisipasi publik untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Jika pembahasannya dikawal dengan baik, regulasi ini dapat menjadi salah satu tonggak penting reformasi hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya .






