Jakarta, 22 Agustus 2026 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyelidiki empat korporasi yang diduga menjadi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mencabut izin usaha jika terbukti bersalah.
“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Tidak ada toleransi, izinnya bisa dicabut,” ujar Prasetyo di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Karhutla Meluas dan Ancam Kesehatan
Kebakaran hutan di Kalbar telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir dan semakin meluas. Asap tebal menyelimuti sejumlah kota, menyebabkan kualitas udara memburuk dan mengganggu aktivitas masyarakat. Sejumlah sekolah terpaksa diliburkan, dan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) meningkat drastis.
Mensesneg menyatakan bahwa karhutla tahun ini adalah yang terparah dalam beberapa tahun terakhir. “Ini bukan kebakaran biasa. Ini adalah bencana yang membutuhkan penanganan serius dari semua pihak,” tegasnya.
Investigasi Intensif terhadap 4 Korporasi
Keempat korporasi yang diselidiki diduga memiliki lahan konsesi yang terbakar. Mereka akan diperiksa secara intensif oleh tim gabungan KLHK, Kejaksaan, dan Polri.
“Kami akan memeriksa semua aspek, termasuk manajemen lahan, pencegahan kebakaran, dan laporan kepatuhan. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan,” ujar Prasetyo.
Sanksi dan Langkah Hukum
Selain pencabutan izin, korporasi yang terbukti bersalah juga akan dikenai denda dan gugatan ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah akan mengajukan tuntutan perdata untuk memulihkan kerusakan yang telah terjadi.
Dukungan Penuh Masyarakat
Masyarakat Kalbar menyambut baik langkah tegas pemerintah. Mereka berharap korporasi yang bertanggung jawab segera diadili dan memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terdampak.
“Kami sudah lelah dengan asap setiap tahun. Ini saatnya pemerintah bertindak tegas,” ujar seorang warga Pontianak.






