KPK Sambut Baik Usulan Prabowo soal Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN, Masih Tunggu Bentuk Konkret

Jakarta, 22 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik wacana Presiden Prabowo Subianto mengenai pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, KPK masih menunggu langkah konkret pemerintah sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya melihat gagasan tersebut dari sisi positif, terutama apabila langkah itu bertujuan mengembalikan manfaat pengelolaan BUMN kepada masyarakat. “Kami melihat dalam sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif, bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat,” ujar Setyo.

Meski demikian, Setyo mengakui bahwa belum ada pembahasan lebih jauh mengenai wacana pembentukan pengadilan ad hoc tersebut. Karena itu, KPK memilih menunggu perkembangan kebijakan sebelum menentukan langkah yang akan ditempuh. “Nanti action plan-nya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat,” ujarnya.

Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Prabowo mengusulkan pengadilan khusus untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran direksi BUMN hingga 30 tahun ke belakang.

“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus, untuk kita usut pengurus direksi (BUMN) 30 tahun ke belakang. Mungkin,” kata Prabowo dalam pidatonya. Ia juga membuka peluang pemberian amnesti khusus bagi mereka yang mengakui kesalahan dan bertobat.

Respons Pengamat dan Tantangan

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Bagus Pradana, justru menilai wacana pembentukan pengadilan baru itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih yurisdiksi. Sistem peradilan yang sudah ada, menurutnya, sebenarnya telah berjalan dengan baik dan stabil.

“Yang kami takutkan ketika ada satu entitas forum peradilan baru yang muncul itu menimbulkan tumpang tindih yurisdiksi,” ujar Bagus. Ia menambahkan bahwa wacana tersebut seolah memberi kesan bahwa korupsi BUMN bisa selesai hanya dengan memperbanyak instrumen penindakan di hilir, padahal akar kebocoran justru bersarang pada lemahnya sistem pencegahan di hulu.

Pengamat BUMN Universitas Indonesia, Toto Pranoto, juga menyoroti perlunya pembagian kewenangan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Pengadilan Tipikor yang sudah ada. “Sudah ada Pengadilan Tipikor. Jadi potensi overlapping dengan pengadilan ad hoc BUMN akan cukup tinggi,” ujarnya.

Saat ini, Indonesia telah memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum. Untuk membentuk pengadilan ad hoc BUMN, pemerintah dan DPR harus menjawab satu pertanyaan mendasar: “Apa yang tidak dapat dikerjakan Pengadilan Tipikor sehingga diperlukan Pengadilan Ad Hoc BUMN?”

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menyatakan bahwa pernyataan Presiden lebih merupakan gambaran strategi sekaligus peringatan, bukan langkah konkret yang akan segera diambil. Pemerintah saat ini lebih menekankan pendekatan pencegahan dan penindakan melalui digitalisasi sistem untuk mempersempit celah korupsi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru