PKS Siap Jembatani Aspirasi Publik soal Ijazah Gibran ke DPR

Jakarta, 13 Oktober 2026 – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan siap menjembatani aspirasi publik terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). PKS menegaskan akan menampung dan menyuarakan aspirasi tersebut melalui mekanisme yang berlaku di parlemen.

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk dari kalangan akademisi, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil, yang meminta DPR menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Gibran secara serius.

“Kami siap menjembatani aspirasi publik. Ini adalah bagian dari fungsi representasi kami sebagai anggota dewan,” ujar Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/10/2026).

Mekanisme yang Akan Ditempuh

Jazuli menjelaskan bahwa Fraksi PKS akan membawa aspirasi tersebut ke dalam forum-forum resmi DPR. Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang bisa ditempuh, antara lain rapat internal fraksi, rapat gabungan komisi, hingga mengajukan hak angket jika memang diperlukan.

“Kami akan pelajari dulu secara mendalam. Kalau memang aspirasi ini kuat dan didukung banyak pihak, tentu kita akan bawa ke mekanisme yang lebih tinggi,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa PKS tidak akan terburu-buru mengambil sikap politik. Namun, ia memastikan bahwa partainya akan tetap responsif terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat.

“Kami tidak ingin terjebak pada kepentingan politik sesaat. Yang terpenting adalah bagaimana kita menjaga konstitusi dan keadilan bagi rakyat,” ujarnya.

Putusan MK dan Respons Publik

Seperti diketahui, MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Putusan ini memicu beragam respons publik, mulai dari wacana pidana, seruan mundur, aksi penurunan foto, hingga desakan agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil telah mendesak DPR untuk membentuk panitia khusus atau menggunakan hak angket guna mengusut dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran. Mereka menilai bahwa putusan MK telah membuka fakta baru yang memerlukan tindak lanjut politik.

PKS Belum Tentukan Sikap

Meski menyatakan siap menjembatani aspirasi, Jazuli menegaskan bahwa Fraksi PKS belum menentukan sikap politiknya terhadap wacana hak angket. Menurutnya, keputusan akan diambil setelah melalui mekanisme internal partai.

“Kami akan rapatkan dulu di fraksi dan di DPP. Setelah itu baru kita tentukan sikap resminya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan hak angket memiliki konsekuensi politik yang besar. Karena itu, PKS akan mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil langkah tersebut.

“Jangan sampai hak angket digunakan untuk kepentingan politik semata. Harus ada landasan yang jelas dan kuat,” pungkasnya.


Jakarta, 13 Oktober 2026
Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru