Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Netralitas ASN Digadaikan Demi Kepentingan Politik Caleg. Muhammad Iskandar Zulkarnain “MI & Rudi Mas’ud Langgar Kode Etik ASN”

by Visioner Indonesia
Maret 14, 2019
in Daerah
Reading Time: 2min read
Netralitas ASN Digadaikan Demi Kepentingan Politik Caleg. Muhammad Iskandar Zulkarnain “MI & Rudi Mas’ud Langgar Kode Etik ASN”

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KALTIM – Momentum Pemilihan Umum (PEMILU) Serentak yang akan berlangsung pada 17 April 2019 nanti mulai dari Pilpres hingga Pileg Kab/kota sedang meramaikan ruang publik, tidak hanya alat peraga kampanye yang bertebaran di ruang publik, namun juga dilengkapi dengan intrik-intik kontroversi dan juga dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh kandidat yang sedang berkontestasi.

Awal maret 2019, Kalimantan Timur (KALTIM) di gemparkan dengan berita dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan dosen FEB UNMUL berinisial MI dalam kegiatan kampanye Caleg DPR-RI dari Partai Golkar Rudi Mas’ud.

“Hal ini merupakan berita duka. Bagi saya pribadi sebagai alumni FEB UNMUL, dosen FEB diduga ikut terlibat dalam kegiatan kampanye caleg. Diketahui dalam pelaksanaan PEMILU 2019 diatur dalam pasal 280 ayat 2 huruf F bahwa pelaksana/tim kampanye dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara dan di perjelas lagi pada ayat 3 bahwa Aparatur Sipil Negara dilarang ikut serta sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu”. Ucap Muhammad Iskandar Zulkarnain Alumni FEB UNMUL Dewan Pertimbangan, Kepada visoner.id Kaltim, (14/03/19)

Selain itu,menurut dia ASN juga berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tidak boleh berpihak dari segala pengaruh manapun atau kepentingan apapun. “Maka dari itu sudah jelas bahwa dosen yang juga merupakan ASN haruslah menjaga netralitas dan keterlibatannya dalam agenda politik tahun 2019 terkhusus kampanye”. Tegas Alumni FEB UNMUL akrabnya disapa Zulkarnain itu

“Sebagai tenaga pendidik seharusnya MI sadar bahwa dosen adalah contoh bagi mahasiswa dan sudah seharusnya mematuhi aturan yang ada. Jika memang terbukti, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 494 bahwa setiap ASN yang melanggar pasal 280 (larangan keikutsertaan kampanye) maka akan dikenakan pidana kurungan selama 1 tahun dengan denda 12 juta rupiah bahkan MI juga terancam di turunkan dari jabatannya hingga di berhentikan sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 2014. sambungnya

Kendatipun tidak hanya MI saja, bahkan juga pihak Rudi Mas’ud akan dikenakan pidana yang sama bahkan terancam di batalkan sebagai calon tetap DPR-RI sebagaimana di atur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 285 huruf a. Sebagai calon perwakilan rakyat sudah seharusnya calon DPR-RI dari Partai Golkar ini memulai dengan menaati aturan yang telah di tetapkan bukannya melanggar aturan yang ada. tegasnya

Menurut Muhammad Iskandar Zulkarnain bahwa Permasalahan tersebut bukanlah hal yang sederhana. Netralitas ASN seolah digadaikan dalam mendukung kepentingan politik caleg. Hal tersebut lanjut dia, merupakan pelanggaran kode etik ASN dan sudah seharusnya bawaslu segera memberikan rekomendasi atas kasus ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan ini sembari pihak bawaslu menyeliki hingga tuntas pelaksana/tim kampanye Rudi Mas’ud.

“Diharapkan agar pihak bawaslu dan pihak yg berwenang lainnya dapat menindak tegas kasus yang telah mencoreng nama baik institusi pendidikan ini dengan menegakkan aturan sebagaimana mestinya dan tetap menjaga penanganan kasus ini agar tetap independent dan tidak di intervensi oleh pihak manapun”. Pungkasnya

Previous Post

Unjuk Rasa GPN, Desak Bubarkan LPCI.

Next Post

Kolaborasi Wadah Pegawai (WP) KPK bersama Masyarakat Sipil Gelar Aksi 700 Detik Melawan Dengan Bahasa Diam

Related Posts

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor
Daerah

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

Juni 6, 2026
LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu
Daerah

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Juni 1, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas
Daerah

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

Mei 25, 2026
Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus
Daerah

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

April 26, 2026
Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

TERPOPULER

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved