OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa NTT Selama Tiga Tahun

Jakarta, 5 Oktober 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan berupa penundaan kewajiban pembayaran kredit atau relaksasi selama tiga tahun kepada masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban korban bencana yang tengah berjuang memulihkan kehidupan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa relaksasi ini berlaku bagi debitur di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah terdampak bencana. “Kami memberikan penundaan pembayaran pokok dan bunga kredit selama tiga tahun, atau disesuaikan dengan kondisi masing-masing debitur,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Cakupan Relaksasi

Kebijakan ini mencakup berbagai jenis kredit, mulai dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit modal kerja, kredit investasi, hingga kredit konsumtif seperti rumah dan kendaraan. Debitur yang terdampak dapat mengajukan permohonan relaksasi langsung kepada bank atau lembaga pembiayaan tempat mereka memiliki pinjaman.

“Kami meminta industri jasa keuangan untuk proaktif menjangkau debitur terdampak. Jangan menunggu mereka datang. Kita harus jemput bola,” tegas Mahendra.

Mekanisme Pengajuan

Debitur yang ingin memanfaatkan relaksasi ini dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan bahwa mereka adalah korban gempa NTT. Selain itu, debitur juga dapat menunjukkan bukti kerusakan properti atau usaha yang dialami.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempermudah proses verifikasi. Prinsipnya, siapapun yang terdampak bisa mengajukan,” ujar Mahendra.

Dukungan untuk Pemulihan Ekonomi

Mahendra menegaskan bahwa relaksasi ini merupakan bagian dari upaya OJK mendukung pemulihan ekonomi di daerah bencana. Menurutnya, korban gempa tidak seharusnya dibebani dengan tekanan finansial saat mereka tengah berjuang membangun kembali rumah dan kehidupan mereka.

“Fokus mereka sekarang adalah pulih. Bukan membayar cicilan. Negara hadir untuk membantu,” ujarnya.

OJK juga mengimbau bank dan lembaga pembiayaan untuk tidak melakukan penagihan secara agresif terhadap debitur terdampak. Sanksi bagi lembaga keuangan yang melanggar ketentuan ini akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Respons Perbankan

Kalangan perbankan menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan OJK. Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sunarso, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema khusus untuk debitur terdampak gempa NTT.

“Kami siap menjalankan kebijakan OJK. Bahkan sebelum aturan ini keluar, kami sudah melakukan penundaan pembayaran bagi debitur di wilayah terdampak,” ujarnya.

Sunarso juga memastikan bahwa proses pengajuan relaksasi akan dipermudah dan tidak memakan waktu lama. “Kami tidak ingin menyulitkan mereka yang sedang kesusahan,” tambahnya.

Harapan untuk Korban

Kebijakan ini disambut baik oleh warga NTT yang menjadi korban gempa. Salah satunya adalah Yohanes, seorang petani di Kabupaten Sikka yang memiliki pinjaman KUR.

“Saya sangat berterima kasih. Selama ini saya bingung harus bayar cicilan dari mana, sementara kebun saya rusak. Dengan relaksasi ini, saya bisa fokus membangun kembali usaha saya,” ujarnya.

OJK berharap relaksasi ini dapat memberikan ruang bagi korban gempa NTT untuk bangkit dan memulihkan perekonomian mereka. “Kami akan terus memantau dan memastikan kebijakan ini berjalan efektif,” pungkas Mahendra.


Jakarta, 5 Oktober 2026
Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru