Jakarta, 1 November 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Capaian ini berasal dari empat pilar utama, yaitu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Pajak SIPP .
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penerimaan tersebut mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara. DJP terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan .
Rincian Penerimaan per Sektor
Dari total Rp58,75 triliun, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun. Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dan 245 di antaranya telah melakukan pemungutan serta penyetoran .
Penerimaan PPN PMSE terus terkumpul sejak 2020, dengan setoran tercatat Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp9,54 triliun sepanjang Januari–September 2026 .
Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun . Sementara itu, pajak fintech terkumpul Rp5,40 triliun, berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dalam negeri (Rp1,51 triliun), PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri (Rp728,20 miliar), dan PPN dalam negeri (Rp3,16 triliun) .
Adapun pajak aset kripto mencapai Rp2,18 triliun, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar .
Konteks Penerimaan Pajak Nasional
Capaian pajak ekonomi digital ini menjadi bagian dari realisasi penerimaan pajak nasional yang hingga September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun, atau 68,2 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Penerimaan tersebut tumbuh 24,1 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu .
Meski demikian, ekonom CORE memproyeksikan penerimaan pajak hingga akhir 2026 hanya mencapai 96,5–98 persen dari target, atau berpotensi shortfall sekitar Rp45 triliun hingga Rp80 triliun. Pemerintah masih perlu menghimpun sekitar Rp750 triliun pada kuartal IV-2026 untuk menutup target .
DJP menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan berkelanjutan, guna menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional .
Jakarta, 1 November 2026
Redaksi



















