Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KONSTITUSI DAN UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN

by Aulia Rachman Siregar
April 19, 2016
in Nasional
Reading Time: 1min read
KONSTITUSI DAN UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, IndonesiaVisioner,- Agenda sosialisasi pilar kebangsaan MPR RI kali ini diadakan di Pacitan. Hadir menjadi fasilitator Gatot Sudjito yang juga anggota MPR RI Fraksi partai Golkar. (17/04/2016)

Gatot sapaan akrabnya mengatakan dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 1 “Fakir Miskin dan anak-anak Terlantar dipelihara oleh negara”. Itu artinya negara menjamin kesejahteraan bagi masyarakat menengah kebawah yang masuk kategori Miskin.

Gatot Sudjito menjelaskan “Telah di uraikan dalam pasal 33 UUD 1945 yang masih linier satu Bab dengan pasal 34 mengenai kesejahteraan sosial. Dalam pasal 33 UUD 1945 di jelaskan bahwa kemakmuran masyarakat lebih utama ketimbang perseorangan”.

“kemiskinan bukan tontonan pertunjukkan, tapi negara musti segera berperan untuk pengentasan ke Miskin an tersebut” ujar gatot.

Dalam UUD 1945 jelas tertulis relevansi Sistem ekonomi dalam upaya menanggulangi kemiskinan. Tidak ada monopoli, muaranya yakni bagaimana menciptakan bagu kesejahteraan Rakyat. (MR. Vis)

Previous Post

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta : Hentikan permanen proyek Reklamasi

Next Post

Indonesia masih impor ubi kayu dan Garam Kahfi : Presiden harus evaluasi dan ganti menteri terkait yang tidak produktif

Related Posts

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Juli 18, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan

Juli 15, 2026
Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi
Nasional

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

Juli 7, 2026
JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat
Nasional

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Juli 7, 2026
Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital
Nasional

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

Juli 4, 2026
Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing
Nasional

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

TERPOPULER

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved