Jakarta, IndonesiaVisioner,- Agenda sosialisasi pilar kebangsaan MPR RI kali ini diadakan di Pacitan. Hadir menjadi fasilitator Gatot Sudjito yang juga anggota MPR RI Fraksi partai Golkar. (17/04/2016)
Gatot sapaan akrabnya mengatakan dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 1 “Fakir Miskin dan anak-anak Terlantar dipelihara oleh negara”. Itu artinya negara menjamin kesejahteraan bagi masyarakat menengah kebawah yang masuk kategori Miskin.
Gatot Sudjito menjelaskan “Telah di uraikan dalam pasal 33 UUD 1945 yang masih linier satu Bab dengan pasal 34 mengenai kesejahteraan sosial. Dalam pasal 33 UUD 1945 di jelaskan bahwa kemakmuran masyarakat lebih utama ketimbang perseorangan”.
“kemiskinan bukan tontonan pertunjukkan, tapi negara musti segera berperan untuk pengentasan ke Miskin an tersebut” ujar gatot.
Dalam UUD 1945 jelas tertulis relevansi Sistem ekonomi dalam upaya menanggulangi kemiskinan. Tidak ada monopoli, muaranya yakni bagaimana menciptakan bagu kesejahteraan Rakyat. (MR. Vis)






