Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

AM-PM Menilai Postingan Video Refly di Sosmed Penuh Unsur Hasutan

by Visioner Indonesia
Juli 19, 2022
in HUKUM, Nasional
Reading Time: 2min read
AM-PM Menilai Postingan Video Refly di Sosmed Penuh Unsur Hasutan
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id – Akhir-akhir ini, publik figur seperti Refly Harun semakin gencar melakukan kritik terhadap pemangku kebijakan salah satunya melalui account youtube miliknya. Hasutan yang dilakukan semakin gencar di tayangkan lewat video Youtube milik Refly. Tindakan yang dinilai telah mendiskreditkan terhadap pihak tertentu terlebih suatu institusi pemerintah dinilai cenderung menimbulkan keonaran. 

Hal ini mendapatkan reaksi keras dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Menggugat atau AM-PM. Atas kekesalannya, mahasiswa menyampaikan pendapatnya melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung Kominfo RI, menuntut agar Menkominfo segera lakukan tindakan tegas berupa  pemblokiran account sosmed milik Refly Harun. 

Dikala Refly menyoroti soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dengan begitu keras dan bahkan tidak menganggap etika serta norma hukum. Tentu permasalahan ini telah merendahkan martabat serta wibawa lembaga penegak hukum. 

“Refly telah menganggap Mahkamah Konstitusi bekerja berdasarkan asumsi dan mengatakan bahwa MK telah banyak kebohongan dalam menolak presidential threshold/ambang batas”. Tegas Fathur selaku koordinator lapangan. 

Bisa kita lihat, lanjutnya, “dalam waktu 1 hari Refly Harun dapat memposting video provokatifnya melalui account youtube lebih dari 4 postingan, dan hasilnya bisa kita lihat juga jutaan masyarakat Indonesia telah di racuni postingan provokatif tersebut”. 

Refly Harun sama halnya seperti provokator yang menggiring masyarakat lewat opininya untuk membenci pemerintah dan membangkitkan kemarahan publik, sehingga keadaan masyarakat menjadi terpecah oleh hasutan nya. Menurut Fathur, bahwa Refly dapat diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP tentang tindakan menghasut/memprovokasi. Kemudian Refly Juga bisa dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE atas tindakannya mengujar kebencian dan menimbulkan rasa permusuhan melalui sosmed. 

Refly Harun jelas telah “menghasut” yang artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Tindakan provokatif yang di gencarkan oleh seorang Refly Harun harus segera dihentikan sebelum masyarakat terhasut lebih banyak lagi. Kami minta menkominfo untuk memblokir account Youtube Refly Harun yang dinilai cenderung banyak unsur provokatifnya. Tandas fathur. 

Kemudian kami juga meminta aparat penegak hukum Polri untuk segera selidiki account sosmed Refly Harun yang penuh dengan unsur hasutan dan provokatif itu.

Previous Post

Terkait Pembangunan Apertemen, Bakornas LKBHMI Sambangi Kantor PT. Intiland

Next Post

Jelang Pemilu 2024, Ketua DPC Demokrat Situbondo Akan Bentuk Tim Penjaringan

Related Posts

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng
HUKUM

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng

April 24, 2026
Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet
HUKUM

Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet

April 24, 2026
KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah dalam Korupsi Haji 
HUKUM

KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah dalam Korupsi Haji 

April 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved