Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Terkait Pembangunan Apertemen, Bakornas LKBHMI Sambangi Kantor PT. Intiland

by Visioner Indonesia
Juli 18, 2022
in Default
Reading Time: 2min read
Terkait Pembangunan Apertemen, Bakornas LKBHMI Sambangi Kantor PT. Intiland

Visioner.id – Berdasarkan keluhan masyarakat yang di terima oleh BAKORNAS LKBHMI PB HMI, terkait dengan pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk (Perusahaan Pengembang) bekerja sama dengan PT. Nusa Raya Cipta Tbk ( Perusaahaan Kontraktor Utama).

“Dimana hasil peninjauan lapangan dari keterangan serta bukti yang di berikan oleh klien kami, aktivitas pembangunan menara apartemen Fiftty Seven Promenade yang beroperasi dilokasi berdempetan dengan pemukiman klien kami”, terang Ibrahim Asnawi Wakil Direktur LKBHMI PB HMI,(18/07/2022).

Ibrahim juga mengutarakan bahwa kliennya tersebut telah mengakibatkan kebisingan, getaran, dan polusi udara hingga jatuhnya bahan material proyek lainnya yang sangat mengganggu secara Psikis dan membahayakan Keselamatan Jiwa.

“Klien kami beserta keluarganya dan secara nyata telah melanggar dan merugikan hak-hak klien kami beserta keluarganya dan merugikan hak-hak klien kami sebagaimana dijamin dalam pasal 129 uu No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

Bahwa terkait dengan kronologis yang tertera diatas, klien kami telah beberapa kali menyampaikan Keberatan dan Keluhan atas gangguan kenyamanan serta keselamatannya atas aktifitas proyek tersebut sejak awal pembangunan proyek kepada pihak perusahaan dan aparat pemerintahan setempat, namun tidak mendapatkan respon yang baik dan pertanggung jawaban dari perusahaan.”, tutup Ibrahim Asnawi.

Olehnya terkait dengan uraian permasalahan diatas terhadap pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk bersama PT. Nusa Raya Cipta Tbk, Patut diduga telah terjadi Penyimpangan dan Pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, berkaitan dengan Izin Gangguan (Izin HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

Untuk itu kami LKBHMI PB HMI :

1. Mendesak PT. Intiland Development Tbk Bersama PT. Nusa Raya Cipta TBK Menghentikan Pembangunan Proyek Apartemen Sampai Melaksanakan Seluruh Kewajibannya Dalam Mengganti Kerugian Yang Dialami Oleh Warga Terdampak Langsung Akibat Pembangunan Proyek Tersebut.

2. Mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Melakukan Audit Lingkungan Hidup Serta Mengevaluasi Izin PT. Intiland Development dan PT. Nusa Raya Cipta Tbk Terkait Pembangunan Proyek Apartemen Fifty Seven Promenade.

Previous Post

Selamat! DPP KNPI 2022-2025 Resmi Dilantik, Visioner Indonesia : Ketum Ryano Sosok Yang Telah Selesai Dengan Dirinya Sendiri

Next Post

AM-PM Menilai Postingan Video Refly di Sosmed Penuh Unsur Hasutan

Related Posts

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir
Default

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Agustus 20, 2026
Default

Pemuda Muslimin Jakarta Utara apresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto terkait remisi berbasis pembinaan tanpa diskriminasi

Agustus 19, 2026
Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?
Default

Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?

Agustus 15, 2026
Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026
Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

DPR Desak Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional, Sebut “Setengah Neraka”

Motor Listrik Nasional: Syarat, Insentif, hingga Perusahaan Terlibat

KAI Bangun 3.784 Hunian di Manggarai, Selesai 18 Bulan

Titik Panas di Kalimantan Kembali Naik, Kualitas Udara Buruk

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”

Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain

TERPOPULER

DPR Desak Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional, Sebut “Setengah Neraka”

Motor Listrik Nasional: Syarat, Insentif, hingga Perusahaan Terlibat

KAI Bangun 3.784 Hunian di Manggarai, Selesai 18 Bulan

Titik Panas di Kalimantan Kembali Naik, Kualitas Udara Buruk

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”

Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved