Jakarta, IndonesiaVisioner-. Dengan ditangkapnya Anggota DPRD DKI jakarta oleh KPK yang diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land melalui salah satu karyawannya, Trinanda Prihantoro. Polemik soal reklamasi teluk jakarta kembali mengundang beberapa kalangan angkat bicara. Kali ini datang dari aktivis mahasiswa dan Pemuda Jakarta.
Dicky Reza Wibowo, Ketua Persatuan Aktivis Mahasiswa dan Pemuda Jakarta(PAMD JAKARTA) mengungkapkan, KPK harus mendalami kasus penangkapan salah satu Anggota DPRD DKI Jakarta M.Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk dalam kasus suap reklamasi pantai Utara di Jakarta Utara.
“KPK harus segera mendalami kasus tersebut karena persoalan ini berindikasi melibatkan penguasa di DKI Jakarta” tambah Reza
Karena, berangkat dari pemberian izin oleh AHOK kepada PT. Muara Wisesa Samudra anak perusahaan dari PT. Agung Podomoro Land Tbk. perusahan itu malai melakukan Proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Padahal ini dilakukan tanpa adanya kajian AMDAL serta melibatkan para Nelayan di sekitar Pantai Utara Jakarta.
“Ahok tidak sadar bahwa kebijakan itu mengancam nasib para nelayan yang menggantungkan hidupnya di laut” kesal Reza di Pasar Minggu, Jakarta (4/4/2016).
Mestinya, Ahok harus mempertimbangkan nasib Rakyat Pantai Utara yang hampir semua bermata pencaharian sebagai nelayan. Sanyangnya lagi, Ahok dalam mengelurkan ijin tidak sama sekali melibatkan ribuan Nelayan disana. Kesal Reza
Reza juga mencurigai adanya main mata antara Ahok dengan pemilik perusahan dalam proses pemberian ijin tersebut. disini lah tugas para Lembaga Penegak Hukum untuk menyelidiki lebih jauh pemberi ijin di kasus ini.
“Kami dari Persatuan Aktivis Mahasiswa dan Pemuda JAKARTA (PAMP JAKARTA) akan terus mengawal proyek ini sampai dengan selesai” tegas Reza.
Tentunya, kami akan terus bergerak melakukan konsolidasi keseluruh element yang ada, untuk sama sama mengawal dan mengontol persoalan kasus proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta sampai tuntas.
Bila Ahok terindikasi terlibat, penegak hukum harus berani membeberkan itu kepada publik, perusahan melakukan reklamasi karena ada ijin, pertanyaanya siapa yang memberi ijin, itu harus dikait-kaitkan.
“Kasus ini harus dikembangkan, jangan ditutup-tutupi, apalagi ada kesan melindungi. Kami akan mengawalnya sampai semuanya terungkap” tutup Reza. (MR. Vis)






