Jakarta, IndonesiaVisioner-. Isu pemecatan kader PKS sekaligus Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terjawab sudah.
Namun, Fahri Hamzah tidak diterima dipecat dari keanggotaan PKS. Fahri berencana akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pemecatan tersebut.
“Saya akan bawa ini ke ranah hukum. PKS sudah lakukan perbuatan melawan hukum yang sangat serius,” kata Fahri dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
Fahri mengatakan pimpinan partai tidak mengikuti AD/ART. Dia juga mempermasalahkan sidang-sidang yang dilakukan mahkamah partai yang dianggap tidak sah.
“Persidangan-persidangan yang ilegal dan fiktif. Karena kami sudah meminta ke Kemenkum HAM apakah mahkamah partai sudah disahkan, ternyata belum,” lanjutnya
Pendiri Partai Keadilan yang masih menjabat sebagai wakil ketua DPR ini belum menjelaskan siapa saja yang akan digugat. Tetapi, ia menyebut bahwa gugatan ini bisa jadi besar.
“Ada anatomi besar di kasusnya. Saya fokus pada pimpinan partai yang melakukan perbuatan melawan hukum. Di dalamnya ada unsur ketidak hati-hatian. Ada pihak yang dirugikan,” kata Fahri. “Hal Ini bisa berkembang dan menjadi besar” lanjutnya.
Dia berencana melayangkan gugatan hukum secepatnya, bisa pekan ini. Oleh karena itu, Fahri menganggap surat pemecatan kepada dirinya tidak berlaku termasuk imbasnya ke posisi pimpinan DPR.
“Ini langkah hukum, saya ingin ini berjalan. Semua status quo. Ketika proses hukum berjalan, sengketa partai berjalan dan tidak bisa dieksekusi,” tutup Fahri. ( MR. Vis)






