
Jakarta, — Pemerintah dan masyarakat menyaksikan perubahan signifikan dalam tradisi pengamanan aksi unjuk rasa di Indonesia. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menyatakan bahwa Polri akan mengganti doktrin lama: bukan lagi “menjaga” aksi publik, melainkan “melayani” warganya atas hak menyampaikan pendapat. Pernyataan itu disampaikan di Apel Kasatwil 2025 di Cikeas, Bogor.
Menurut Kapolri, pendekatan baru ini bukan sekadar mengganti kata — melainkan refleksi atas harapan masyarakat terhadap tubuh kepolisian yang adaptif, humanis, dan pro-dialog. Polri berkomitmen memfasilitasi jalur komunikasi antara pengunjuk rasa dan institusi terkait seperti pemerintah daerah atau parlemen, agar aspirasi bisa tersampaikan secara efektif tanpa terjadi konflik. 
Perubahan doktrin ini muncul di tengah peningkatan frekuensi demonstrasi sejak pertengahan 2025. Banyak unjuk rasa berangkat dari aspirasi mahasiswa, buruh, dan masyarakat menuntut transparansi, keadilan, serta partisipasi publik dalam kebijakan. Sering kali aksi berakhir benturan, menyebabkan luka reputasi Polri di mata publik. Paradigma baru adalah usaha meluruskan ajakan partisipasi politik tanpa korban.
Bagi Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), perubahan ini patut diapresiasi sebagai bagian dari reformasi kepolisian penegasan bahwa Polri bukan sekadar alat kekuasaan, tapi pelayan publik dalam demokrasi. “Pendekatan pelayanan unjuk rasa menunjukkan bahwa Polri mengakui tuntutan zaman bukan lagi penakut massa, tapi pengayom hak warga,” ujar Ketua JAN, Romadhon Jasn, dalam keterangannya Rabu (26/11/2025).
Meski demikian, tantangan besar tetap ada. Pelayanan kepada massa tidak bisa menjadi justifikasi untuk toleransi terhadap anarkisme. Polri tetap harus menjaga batas antara penyampaian aspirasi damai dan tindakan kriminal. JAN mendesak agar mekanisme pelayanan dilengkapi standar tegas: jalur permohonan, dialog awal, pengawalan hak asasi, serta protokol respons bila ada potensi kerusuhan.
Transparansi penting: agenda pendemo harus tercatat resmi, dialog dijamin aman, komunikasi dengan instansi terkait dibuka, dan pasukan Polri hadir sebagai fasilitator bukan intimidator. Polri juga harus siapkan petugas yang memiliki pemahaman HAM, kode etik, dan pelatihan deeskalasi konflik. Ini bukan sekadar rebranding, melainkan pengujian nyata terhadap profesionalisme.
Jika dijalankan konsisten, doktrin baru berpeluang memperbaiki citra Polri dan meredam potensi kekerasan dalam unjuk rasa. Publik bisa kembali melihat Polri sebagai mitra masyarakat bukan musuh. Reformasi struktural dan kultural semacam ini penting agar demokrasi tak dikeluhkan sebagai mesin kekerasan.
Namun jika gagal, jika doktrin itu hanya slogan maka keraguan publik justru akan membesar. Oleh sebab itu, JAN menyerukan agar seluruh elemen sipil, media, dan aktivis ikut mengawasi implementasi kebijakan ini. Kritik terbuka, transparent; agar Polri benar-benar berubah, bukan hanya ganti label.
Akhirnya, perubahan doktrin ini mencerminkan harapan baru bagi demokrasi: bahwa hak untuk menyuarakan pendapat tidak harus dibayar dengan rasa takut, bahwa unjuk rasa bisa dikawal dengan hormat dan aman. Ini ujian bagi Polri semoga mereka lulus dengan profesionalisme, kehumanisan, dan kebanggaan bersama.





