Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Aktivis Nusantara: Sinergi Sipil-Polri Fondasi Utama Keamanan Nasional yang Demokratis

by Visioner Indonesia
Februari 6, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read

Jakarta – Wajah keamanan nasional Indonesia saat ini berada pada titik krusial. Batas antara penegakan hukum dan perlindungan hak sipil harus dijaga secara presisi sesuai mandat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

Keamanan nasional kini memasuki babak baru. Hal ini seiring dengan penguatan sistem hukum pidana yang lebih modern dan humanis, di mana Polri dituntut tetap berada dalam koridor hukum yang akuntabel dan profesional.

Posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 kembali ditegaskan DPR RI pada Januari 2026. Struktur ini bertujuan menjaga netralitas komando dari intervensi politik praktis, sekaligus memastikan stabilitas institusi dalam menjalankan tugas negara.

Dukungan masyarakat sipil menjadi energi utama bagi Polri untuk terus melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan. Partisipasi publik yang konstruktif dipandang sebagai bagian penting dalam membangun budaya kerja yang transparan, responsif, dan berorientasi pada pelayanan.

Ketua Jaringan Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, menekankan pentingnya konsistensi pembenahan tersebut. “Dukungan kami agar Polri tetap berada di bawah Presiden adalah upaya menjaga netralitas institusi dari kepentingan sektoral, sehingga Polri dapat terus fokus melayani masyarakat secara profesional dan berintegritas,” ujarnya, Jumat (6/1/2026).

Transformasi kelembagaan ini juga memerlukan kesungguhan dalam menerapkan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif. Penerapan hukum pidana baru ini menuntut pendekatan yang lebih adil, proporsional, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Implementasi tersebut harus berjalan seiring dengan KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025). Masyarakat sipil kini menjadi mitra strategis dalam memastikan setiap kewenangan aparat dijalankan sesuai prinsip due process of law.

Romadhon Jasn menilai sinergi antara masyarakat dan aparat merupakan fondasi utama dalam membangun sistem keamanan yang sehat. Menurutnya, publik tidak ingin Polri berjalan tanpa pengawasan, namun juga tidak ingin institusi ini dilemahkan oleh kepentingan politik sempit.

Kepercayaan publik adalah aset utama dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Hanya dengan semangat gotong royong antara masyarakat dan kepolisian dalam menjalankan hukum secara adil dan transparan, Indonesia dapat mewujudkan keamanan nasional yang demokratis, tertib, dan bermartabat.

Previous Post

Diskusi Energi Kedaulatan 2026 Dorong Kemandirian Nasional dan Penguatan Ekonomi Nusantara

Next Post

Menjaga Simfoni Demokrasi: JAN Perkuat Sinergi Polri dan Pers di Hari Pers Nasional 2026

Related Posts

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali
HUKUM

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Agustus 25, 2026
Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi  Jelang Demo 27 Agustus
HUKUM

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Agustus 25, 2026
PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 25, 2026
Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG, Kasus Korupsi MBG Makin Meluas
HUKUM

Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG, Kasus Korupsi MBG Makin Meluas

Agustus 25, 2026
PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 24, 2026
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau
HUKUM

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau

Agustus 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved