
Jakarta – Wajah keamanan nasional Indonesia saat ini berada pada titik krusial. Batas antara penegakan hukum dan perlindungan hak sipil harus dijaga secara presisi sesuai mandat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Keamanan nasional kini memasuki babak baru. Hal ini seiring dengan penguatan sistem hukum pidana yang lebih modern dan humanis, di mana Polri dituntut tetap berada dalam koridor hukum yang akuntabel dan profesional.
Posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 kembali ditegaskan DPR RI pada Januari 2026. Struktur ini bertujuan menjaga netralitas komando dari intervensi politik praktis, sekaligus memastikan stabilitas institusi dalam menjalankan tugas negara.
Dukungan masyarakat sipil menjadi energi utama bagi Polri untuk terus melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan. Partisipasi publik yang konstruktif dipandang sebagai bagian penting dalam membangun budaya kerja yang transparan, responsif, dan berorientasi pada pelayanan.
Ketua Jaringan Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, menekankan pentingnya konsistensi pembenahan tersebut. “Dukungan kami agar Polri tetap berada di bawah Presiden adalah upaya menjaga netralitas institusi dari kepentingan sektoral, sehingga Polri dapat terus fokus melayani masyarakat secara profesional dan berintegritas,” ujarnya, Jumat (6/1/2026).
Transformasi kelembagaan ini juga memerlukan kesungguhan dalam menerapkan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif. Penerapan hukum pidana baru ini menuntut pendekatan yang lebih adil, proporsional, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Implementasi tersebut harus berjalan seiring dengan KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025). Masyarakat sipil kini menjadi mitra strategis dalam memastikan setiap kewenangan aparat dijalankan sesuai prinsip due process of law.
Romadhon Jasn menilai sinergi antara masyarakat dan aparat merupakan fondasi utama dalam membangun sistem keamanan yang sehat. Menurutnya, publik tidak ingin Polri berjalan tanpa pengawasan, namun juga tidak ingin institusi ini dilemahkan oleh kepentingan politik sempit.
Kepercayaan publik adalah aset utama dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Hanya dengan semangat gotong royong antara masyarakat dan kepolisian dalam menjalankan hukum secara adil dan transparan, Indonesia dapat mewujudkan keamanan nasional yang demokratis, tertib, dan bermartabat.





