Jakarta, 4 Agustus 2026 – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara status kejaksaan dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Tim 9 Kejagung .
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penonaktifan sementara tersebut. Pemberhentian berlaku sejak 31 Juli 2026 dan akan berlangsung hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht .
“Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa Agung yang memberhentikan,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (4/8) .
Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri Febrie dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran diri tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan objektivitas proses penegakan hukum, bersamaan dengan proses hukum dugaan korupsi yang dialihkan dari Polri ke Kejagung .
Status tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus TPPU ini terkait dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul, Bogor . Selain Febrie, Tim 9 Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin .
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menjelaskan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie pada saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejagung . Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya .






