Jakarta, 5 Oktober 2026 – Sidang lanjutan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan mengenai proses penyetaraan pendidikan Gibran. Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan kritis dari hakim dan publik.
Tidak Ada Ijazah, Hanya Sertifikat Kehadiran
Anggota tim asesor Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, mengakui bahwa dokumen yang diterima saat pengajuan penyetaraan pendidikan Gibran pada 2019 hanya berupa certificate of attendance (surat keterangan kehadiran) dan transkrip nilai. Tidak ada ijazah atau surat keterangan lulus dari UTS Insearch.
“Yang kami terima saat itu adalah certificate of attendance dan transkrip akademik. Tidak ada ijazah,” ujar Taufiq dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengejar dengan pertanyaan tegas. “Jadi saat mengajukan penyetaraan, yang bersangkutan belum memiliki ijazah?” Taufiq menjawab, “Betul, Yang Mulia.”
Penyetaraan ke SMK Akuntansi
Taufiq menjelaskan bahwa Kemendikdasmen melakukan penyetaraan berdasarkan penilaian atas capaian pembelajaran dan kesesuaian kurikulum. Hasilnya, pendidikan Gibran di UTS Insearch disetarakan dengan SMK jurusan Akuntansi dan Keuangan.
“Kami menilai berdasarkan transkrip dan certificate of attendance, serta membandingkan kurikulum yang ada. Hasilnya, disetarakan dengan SMK Akuntansi,” jelasnya.
Proses Sehari Selesai
Fakta lain yang mencuat adalah proses penyetaraan yang selesai dalam waktu sangat singkat. Gibran mengajukan permohonan penyetaraan pada 6 Agustus 2019, dan pada hari yang sama, surat keputusan penyetaraan diterbitkan.
Hakim MK menyoroti kecepatan proses tersebut. “Apakah mungkin proses verifikasi, penilaian, dan penerbitan keputusan selesai dalam satu hari?” tanya Saldi.
Taufiq berdalih bahwa prosesnya bisa cepat karena dokumen yang diajukan sudah lengkap dan tim asesor bekerja secara efisien.
KBRI Tidak Miliki Salinan
Saksi dari KBRI juga memberikan keterangan yang memperkuat keraguan publik. Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki salinan dokumen pendidikan Gibran.
“Kami tidak menemukan dokumen terkait di arsip KBRI Singapura,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati. “Kami tidak menerima permohonan atau salinan dokumen dari yang bersangkutan.”
Perdebatan Hukum
Pemerintah berargumen bahwa penyetaraan pendidikan adalah mekanisme yang sah dan diatur dalam peraturan menteri. Mereka menegaskan bahwa penyetaraan bukanlah pemalsuan ijazah, melainkan pengakuan atas pembelajaran yang telah ditempuh.
Namun, pemohon dalam perkara ini menilai bahwa penyetaraan yang dilakukan tanpa ijazah resmi telah melanggar hukum. Mereka mendalilkan bahwa syarat calon wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, dan penyetaraan yang dilakukan secara instan tidak dapat dijadikan dasar yang sah.
MK Belum Putuskan
Hingga saat ini, MK belum memutuskan perkara ini. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari kedua belah pihak. Publik menunggu apakah MK akan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.
















