Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Anggota Polri Lolos Seleksi Komnas HAM, Visioner Indonesia : Sesuai Aturan dan Sah Secara Hukum

by Visioner Indonesia
Juni 4, 2022
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Seleksi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 2022-2027 kini menjadi sorotan. Pasalnya dari 50 kandidat yang dinyatakan lolos tes tulis, panitia seleksi (Pansel) meloloskan seorang polisi aktif. 

Menyikapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia Akril Abdillah mengatakan lolosnya  Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto sebagai calon komisioner sudah sesuai aturan atau ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto sebagai calon komisioner sudah sesuai aturan tidak perlu heboh dan diperdebatkan”, ujar Akril melalui keterangan persnya, Sabtu, 04/06/2022.

Akril mendukung keputusan Pansel Seleksi anggota Komnas HAM 2022-2027 Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto karena sesuai aturan dan sah secara hukum.

“Bagi yang menolak dengan berbagai alasan coba lihat aturannya dan sebelumnya sudah ada dari Polri jadi Komnas HAM, Kenapa baru sekarang baru dikomentari”, tuturnya.

Akril menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 84 menyebutkan yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia yang :

a. memiliki pengalaman dalam upaya menunjukan dan melindungi orang atau kelompok yang dialanggar hak asasi manusianya

b. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya

c. berpengalaman di bidang legeslatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara

d. merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.

“Jadi  ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 84 B sudah jelas yakni hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya dapat diangkat menjadi Anggota Komnas HAM”, tuturnya.

Previous Post

Godok Aturan Pembelian BBM Bersubsidi, Visioner Indonesia Dukung Kebijakan Pengunaan MyPertamina

Next Post

Pertama di Indonesia Bulog Ikan Resmi Beroperasi di Sulawesi Selatan

Related Posts

Default

INDONESIA JADI KIBLAT PEMASYARAKATAN DUNIA: PEMUDA MUSLIMIN JAKARTA UTARA NYATAKAN DUKUNGAN PENUH ATAS TRANSFORMASI SISTEM PEMULIHAN BERBASIS BUDAYA

April 20, 2026
Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung
Default

Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung

April 19, 2026
Default

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

April 18, 2026
Default

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

April 16, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

April 12, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved