Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Korban Laporkan Kades Tahulu Merakurak Ke Unit Tipikor Polres Tuban

by Visioner Indonesia
Juni 15, 2022
in Daerah, HUKUM, Peristiwa
Reading Time: 2min read
Sengketa Kepemilikan Tanah Dengan Perangkat Desa Tahulu, Kuasa Hukum Djuwondo: Hari Ini Kita Kuasai Fisik
0
SHARES
638
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tuban – Menurut keterangan Kuasa Hukum Djuwondo Lawfirm Supriyadi & Partner A Imam Santoso, SH. “Bahwa Kronologi peristiwa laporan polisi ini mulanya terjadi pada saat Kuasa Hukum Djuwondo meminta surat keterangan dan Indormasi sebanyak dua kali ke Kepala Desa Tahulu Merakurak Perihal Permohonan Informasi dan keterngan Tanah yang Terletak Di Dusun Bancang Desa Tahulu Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban dengan luas 6900 M2.

“Ya kita laporkan Kepala Desa Tahulu Merakurak dengan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena kita sudah layangkan surat permohonan informasi yang ada di Buku C desa tetapi tidak dibalas sama sekali oleh Kepala Desa sehingga ada dugaan dan tergambar secara jelas yakni Pasal 9 Jo Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi”, terang Imam Santoso”.

Bahwa kami sudah kirim surat kedua kalinya masing masing ada batas waktunya, namun sampai hari ini tertanggal 15 Juni 2022 tak kunjung ada balasan dari kepala Desa hal ini sudah menunjukan bahwa Kepala Desa Tahulu Merakurak tidak memiliki iktikad baik. Tuturnya. Tambahnya.

Dihubungi secara terpisah Abdul Mufidi Muzayyin selaku ormas Pengawal Masyarakat Agraria, mengatakan langkah yang telah ditempuh oleh Kuasa Hukum Mbah Djuwondo telah tepat dalam hal ini meluruskan posisi Kepala Desa Sebagai pejabat publik harus memberikan keterangan ketika ada masyarakat yang meminta karena peraturan Perundang-Undangan telah jelas menggariskan bahwa posisi kepala desa merupakan pejabat publik, jadi wajib memberikan informasi publik. Ungkapnya.

Jangan hanya sebagai Kepala desa menjadi semena-mena dan memperlihatkan otoriter kepada masyarakat hal itu bukan contoh yang baik dalam hal pemerintahan yang baik, kemudian jawab aja sesuai surat permohonanya apa jangan di diamkan itu membuktikan bahwa Kepala Desa tidak bertanggung Jawab. Tutupnya.

Selanjutnya Kuasa Hukum A. Imam Santoso,S.H. akan terus memperjuangkan Hak-Hak Klienya sampai kapanpun sepanjang diatur dalam Perundang-Undangan tak terkecuali upaya-upaya hukum Pidana yang hari ini di lakukan Pelaporan Ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Tuban.(red)

Previous Post

SEHATI Indonesia Kembali Menggelar Bakti Sosial Disambut Antusias Masyarakat

Next Post

Aksi Jilid IV, ET KORUB Mengundang Mahasiswa Buruh dan Pemuda Untuk Desak Erick Tohir Mundur

Related Posts

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng
HUKUM

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng

April 24, 2026
Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet
HUKUM

Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet

April 24, 2026
KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah dalam Korupsi Haji 
HUKUM

KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah dalam Korupsi Haji 

April 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved