Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Korban Laporkan Kades Tahulu Merakurak Ke Unit Tipikor Polres Tuban

by Visioner Indonesia
Juni 15, 2022
in Daerah, HUKUM, Peristiwa
Reading Time: 2min read
Sengketa Kepemilikan Tanah Dengan Perangkat Desa Tahulu, Kuasa Hukum Djuwondo: Hari Ini Kita Kuasai Fisik

Tuban – Menurut keterangan Kuasa Hukum Djuwondo Lawfirm Supriyadi & Partner A Imam Santoso, SH. “Bahwa Kronologi peristiwa laporan polisi ini mulanya terjadi pada saat Kuasa Hukum Djuwondo meminta surat keterangan dan Indormasi sebanyak dua kali ke Kepala Desa Tahulu Merakurak Perihal Permohonan Informasi dan keterngan Tanah yang Terletak Di Dusun Bancang Desa Tahulu Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban dengan luas 6900 M2.

“Ya kita laporkan Kepala Desa Tahulu Merakurak dengan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena kita sudah layangkan surat permohonan informasi yang ada di Buku C desa tetapi tidak dibalas sama sekali oleh Kepala Desa sehingga ada dugaan dan tergambar secara jelas yakni Pasal 9 Jo Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi”, terang Imam Santoso”.

Bahwa kami sudah kirim surat kedua kalinya masing masing ada batas waktunya, namun sampai hari ini tertanggal 15 Juni 2022 tak kunjung ada balasan dari kepala Desa hal ini sudah menunjukan bahwa Kepala Desa Tahulu Merakurak tidak memiliki iktikad baik. Tuturnya. Tambahnya.

Dihubungi secara terpisah Abdul Mufidi Muzayyin selaku ormas Pengawal Masyarakat Agraria, mengatakan langkah yang telah ditempuh oleh Kuasa Hukum Mbah Djuwondo telah tepat dalam hal ini meluruskan posisi Kepala Desa Sebagai pejabat publik harus memberikan keterangan ketika ada masyarakat yang meminta karena peraturan Perundang-Undangan telah jelas menggariskan bahwa posisi kepala desa merupakan pejabat publik, jadi wajib memberikan informasi publik. Ungkapnya.

Jangan hanya sebagai Kepala desa menjadi semena-mena dan memperlihatkan otoriter kepada masyarakat hal itu bukan contoh yang baik dalam hal pemerintahan yang baik, kemudian jawab aja sesuai surat permohonanya apa jangan di diamkan itu membuktikan bahwa Kepala Desa tidak bertanggung Jawab. Tutupnya.

Selanjutnya Kuasa Hukum A. Imam Santoso,S.H. akan terus memperjuangkan Hak-Hak Klienya sampai kapanpun sepanjang diatur dalam Perundang-Undangan tak terkecuali upaya-upaya hukum Pidana yang hari ini di lakukan Pelaporan Ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Tuban.(red)

Previous Post

SEHATI Indonesia Kembali Menggelar Bakti Sosial Disambut Antusias Masyarakat

Next Post

Aksi Jilid IV, ET KORUB Mengundang Mahasiswa Buruh dan Pemuda Untuk Desak Erick Tohir Mundur

Related Posts

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir
Daerah

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

Agustus 19, 2026
Kapolri dan Ketua Komisi IV Serahkan Bantuan Traktor ke Masyarakat, Dukung Swasembada Pangan
Daerah

Kapolri dan Ketua Komisi IV Serahkan Bantuan Traktor ke Masyarakat, Dukung Swasembada Pangan

Agustus 19, 2026
Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan
HUKUM

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

Agustus 19, 2026
Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan
Daerah

Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan

Agustus 19, 2026
Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka
HUKUM

Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka

Agustus 19, 2026
Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli
HUKUM

Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli

Agustus 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

Kapolri dan Ketua Komisi IV Serahkan Bantuan Traktor ke Masyarakat, Dukung Swasembada Pangan

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

DPR-Pemerintah Finalisasi Regulasi Ojol dan Angkutan Barang, RUU LLAJ Prioritaskan Keselamatan

Peringatan Keras untuk NU: Jangan Biarkan Kepentingan Kuasa Menggerogoti Khittah!

Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan

TERPOPULER

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

Kapolri dan Ketua Komisi IV Serahkan Bantuan Traktor ke Masyarakat, Dukung Swasembada Pangan

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

DPR-Pemerintah Finalisasi Regulasi Ojol dan Angkutan Barang, RUU LLAJ Prioritaskan Keselamatan

Peringatan Keras untuk NU: Jangan Biarkan Kepentingan Kuasa Menggerogoti Khittah!

Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved