Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Dugaan Pelanggaran Pada HUT Golkar di Lombok Tengah, Ini Hasil Kajian Bawaslu Lombok Tengah

by Visioner Indonesia
Januari 24, 2024
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lombok Tengah – Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah melakukan pengawasan terhadap kegiatan perayaan HUT ke-59 Partai Golkar yang diselenggarakan di Alun-alun Tastura, Praya, Lombok Tengah, pada 14 Januari 2024. Berdasarkan hasil pengawasan, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye. Dan di dalam kegiatan tersebut terdapat 2 (dua) macam dugaan pelanggaran, yaitu dugaan pelanggaran pemilu berupa tindak pidana pemilu (tipilu), dan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah meneruskan Temuan pelanggaran Pemillu, terkait kegiatan perayaan HUT Partai Golkar—ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Lombok Tengah. Pada hari Senin, 22 Januari 2024, Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah mengatakan bahwa Bahwa Partai Golkar melaksanakan dua kegiatan pada waktu dan tempat yang bersamaan, yaitu kegiatan kampanye dan perayaan HUT Partai Golkar.

“Kegiatan kampanye mengacu pada STTP Kampanye dari Polda NTB. Sedangkan perayaan HUT Partai Golkar mengacu pada Surat izin dari Polda NTB dan dari Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah. Dan pembagian hadiah/doorprize merupakan rangkaian kegiatan perayaan HUT, dan bukan bagian dari kegiatan kampanye. Dengan demikian, tidak ada pembagian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pada kegiatan kampanye,” tuturnya, Selasa (23/01).

Berdasarkan dua hal di atas, Fauzan menyimpulkan bahwa dalam kegiatan kampanye dan perayaan HUT Partai Golkar di Alun-alun Tastura pada 14 Januari 2024 tidak terdapat pelanggaran Pemilu. Dengan demikian, proses penanganan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kegiatan tersebut. Pada Hari Senin Tanggal 22 Januari 2024, Dinas Permukiman Kabupaten Lombok Tengah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan memberikan keterangan terkait perlakuan ke peserta Pemilu.

Dikatakannya, bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan izin penggunaan Alun-alun Tastura untuk kegiatan kampanye, dan suratnya ditandatangani Tim Kampanye, sehingga Dinas Perkim tidak memberikan izin. Sedangkan Partai Golkar mengajukan izin penggunaan Alun-alun Tastura untuk acara perayaan HUT Partai Golkar, dan suratnya ditandatangani Pengurus Partai Golkar.

“Sehingga Dinas Perkim merespon dengan surat rekomendasi yang pada intinya meminta kepada Partai Golkar untuk tidak menjadikan kegiatan tersebut sebagai ajang kampanye dan tidak membawa ataupun memasang alat peraga kampanye di lokasi selama kegiatan berlangsung. Bahwa perbedaan kegiatan tersebut menjadi alasan berbedanya tanggapan Dinas Perkim kepada kedua Partai Politik peserta Pemilu,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pihak Dinas Perkim tersebut, serta dilengkapi dengan bukti dokumen surat-surat sebagaimana disebutkan di atas. Fauzan mengatakan pihaknya tidak meneruskan kasus tersebut ke Komisi Apparatur Sipil Negara (KASN).

“Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menyimpulkan bahwa tidak terdapat pelanggaran netralitas ASN, sehingga tidak diteruskan ke Komisi ASN,” pungkasnya.

Previous Post

Anggota MPR RI Fraksi Gerindra Sri Meliyana Lakukan Sosialisasi 4 Pilar di Kabupaten Lahat

Next Post

Mendagri Tito Karnavian Diminta Copot Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi karena Diduga Terlibat Politik Praktis 

Related Posts

Default

INDONESIA JADI KIBLAT PEMASYARAKATAN DUNIA: PEMUDA MUSLIMIN JAKARTA UTARA NYATAKAN DUKUNGAN PENUH ATAS TRANSFORMASI SISTEM PEMULIHAN BERBASIS BUDAYA

April 20, 2026
Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung
Default

Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung

April 19, 2026
Default

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

April 18, 2026
Default

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

April 16, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

April 12, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Mau Cegah Pertalite-Solar Jebol

Pertamax Tak Naik, Bahlil Buka Soal Kemungkinan Penyesuaian Harga

Pemerintah Kerek Harga Tabung Gas Nonsubsidi

Harga Emas Antam Naik Saat Emas Dunia Malah Turun

Gencatan Senjata AS-Iran Hampir Selesai, Mau Jual atau Beli Emas?

TERPOPULER

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Mau Cegah Pertalite-Solar Jebol

Pertamax Tak Naik, Bahlil Buka Soal Kemungkinan Penyesuaian Harga

Pemerintah Kerek Harga Tabung Gas Nonsubsidi

Harga Emas Antam Naik Saat Emas Dunia Malah Turun

Gencatan Senjata AS-Iran Hampir Selesai, Mau Jual atau Beli Emas?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved