Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung Diminta Copot Adpidsus Kejati Sumatera Utara Muttaqin Harahap

by Visioner Indonesia
Desember 9, 2024
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ratusan pemuda yang tergabung dalam Jaringan Lawan Koruptor (Jalak) Indonesia mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta usut tuntas dugaan kasus gratifikasi Adpidsus Kejati Sumatera Utara Muttaqin Harahap.

Mereka melakukan aksi demonstrasi depan Gedung Kejagung, Jl. Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (9/12/2024).

Menurut koordinator aksi, Aqil Maulidan, rumah mewah di Komplek Palem Indah milik Muttaqin Harahap diduga merupakan hasil gratifikasi.

Karena itu, Aqil dalam orasinya, meminta Kejagung untuk melakukan investigasi terhadap rumah mewah tersebut.

“Kejagung jangan tinggal diam, segera investigasi rumah mewah di Komplek Palem Indah milik Adpidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap karena diduga hasil gratifikasi,” katanya, depan Kejagung.

Bahkan, Aqil yakin apabila Kejagung mengusut dugaan gratifikasi rumah mewah tersebut maka akan membuka kasus gratifikasi lain yang diduga diterima oleh Muttaqin Harahap.

“Kasus ini menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk membuka tabir penyelewengan lain berupa gratifikasi yang diduga diterima oleh Muttaqin Harahap,” ungkapnya.

Aqil mendukung Kejagung untuk mencopot Muttaqin Harahap sebagai Adpidsus Kejati Sumut sebagai upaya menyelamatkan citra instansi Adhyaksa yang tercoreng oleh kasus gratifikasi.

“Sebagai insan Adhyaksa, Muttaqin Harahap bukan hanya mencoreng nama baik instansi Kejaksaan Agung tapi menginjak-injak penegakan hukum di Indonesia,” tuturnya.

“Sudah sepantasanya Muttaqin Harahap dicopot secara tidak terhormat dan diproses hukum seadil-adilnya,” lanjutnya.

Terakhir, Aqil memastikan akan terus melakukan aksi hingga Muttaqin Harahap dipenjara atas dugaan kasus gratifikasi.

“Selama Muttaqin Harahap belum dipenjara, maka kami siap turun aksi berjilid-jilid,” tandasnya.

Previous Post

Kasi Pidum Kejari Sumenep Diduga Terima Gratifikasi Beri Janji Bebaskan Tersangka Pengrusakan Lahan Milik Warga Tanpa Persidangan

Next Post

Diduga Lakukan Politik Uang, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desak Bawaslu RI Diskualifikasi Pasangan HD-CU di Pilkada Sumsel

Related Posts

Default

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Juni 12, 2026
Default

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Juni 10, 2026
Default

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Juni 10, 2026
Default

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Juni 6, 2026
Default

Muncar

Juni 5, 2026
Default

Penguatan Kapasitas Akademik Universitas Dr. Soekarjo Banyuwangi Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Institusi

Mei 25, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

TERPOPULER

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved