Warning: Attempt to read property "child" on null in /home/anandapu/visioner.id/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 45
Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Bos BGN: Putusan MK Tegaskan MBG Program Konstitusional

by Visioner Indonesia
Agustus 5, 2026
in Kesehatan
Reading Time: 2min read
Bos BGN: Putusan MK Tegaskan MBG Program Konstitusional

Jakarta, 5 Agustus 2026 – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 justru memperkuat status Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program yang konstitusional. Menurutnya, putusan tersebut tidak membatalkan program, melainkan hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran .

“Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional,” ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/8) . Ia menjelaskan bahwa substansi putusan hanya memberikan batasan terhadap mekanisme penganggaran, khususnya mengenai penghitungan anggaran MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan .

Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan BGN, putusan MK bersifat conditionally constitutional. Istilah tersebut berarti suatu norma tetap dinyatakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi hanya jika ditafsirkan atau diterapkan dengan syarat tertentu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi . Dengan demikian, yang mengalami penyesuaian adalah norma mengenai penganggaran program, bukan keberadaan maupun dasar hukum MBG itu sendiri .

Sudaryono menambahkan bahwa putusan MK juga bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran MBG ke depan . Pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran .

Mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan . Namun demikian, perubahan tersebut dipastikan tidak memengaruhi keberlanjutan pelaksanaan program .

Dari sisi kelembagaan, Sudaryono memastikan putusan MK tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara program . BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan MBG terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat .

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG. Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN 2028 .

BGN menegaskan akan terus mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan tersebut serta memastikan pelaksanaan Program MBG tetap berjalan secara optimal sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat .


Previous Post

Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Pendanaan bagi Negara Miskin

Next Post

Menkes: Aplikasi SATUSEHAT Segera Bisa Tampilkan Riwayat Kesehatan Lengkap dan Analisis AI

Related Posts

Americano Rendah Kalori dengan Beragam Manfaat Kesehatan Tubuh
Kesehatan

Americano Rendah Kalori dengan Beragam Manfaat Kesehatan Tubuh

Agustus 5, 2026
Menkes: Aplikasi SATUSEHAT Segera Bisa Tampilkan Riwayat Kesehatan Lengkap dan Analisis AI
Kesehatan

Menkes: Aplikasi SATUSEHAT Segera Bisa Tampilkan Riwayat Kesehatan Lengkap dan Analisis AI

Agustus 5, 2026
BPOM: Restoran, Toko Kopi hingga Kafe Harus Sematkan Nutri Level
Kesehatan

BPOM: Restoran, Toko Kopi hingga Kafe Harus Sematkan Nutri Level

Juli 30, 2026
Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi
Kesehatan

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

April 24, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
Kesehatan

Potret Pelayanan BPJS Kesehatan di Tengah Kabar Penyesuaian Iuran

Februari 27, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Piala Presiden 2026: Alasan Keamanan atau Ketidakmampuan Panitia?

Tiga Pekerjaan Rumah OJK: Demutualisasi, Judol, dan Inovasi Digital

Efisiensi Anggaran Bisa Picu “Perlawanan Diam-Diam” di Birokrasi, Pengamat Ingatkan Risiko Pasif

Di Hadapan Mahfud, Feri Amsari: “Kabinet Bayangan Perlu Lawan Kesombongan Penguasa”

Pola Terorganisir di Balik Ramainya Konten Demo Mahasiswa Lama di Medsos

Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Cs Dimulai Pekan Depan

TERPOPULER

Piala Presiden 2026: Alasan Keamanan atau Ketidakmampuan Panitia?

Tiga Pekerjaan Rumah OJK: Demutualisasi, Judol, dan Inovasi Digital

Efisiensi Anggaran Bisa Picu “Perlawanan Diam-Diam” di Birokrasi, Pengamat Ingatkan Risiko Pasif

Di Hadapan Mahfud, Feri Amsari: “Kabinet Bayangan Perlu Lawan Kesombongan Penguasa”

Pola Terorganisir di Balik Ramainya Konten Demo Mahasiswa Lama di Medsos

Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Cs Dimulai Pekan Depan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved