Jakarta, 5 Agustus 2026 – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 justru memperkuat status Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program yang konstitusional. Menurutnya, putusan tersebut tidak membatalkan program, melainkan hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran .
“Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional,” ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/8) . Ia menjelaskan bahwa substansi putusan hanya memberikan batasan terhadap mekanisme penganggaran, khususnya mengenai penghitungan anggaran MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan .
Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan BGN, putusan MK bersifat conditionally constitutional. Istilah tersebut berarti suatu norma tetap dinyatakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi hanya jika ditafsirkan atau diterapkan dengan syarat tertentu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi . Dengan demikian, yang mengalami penyesuaian adalah norma mengenai penganggaran program, bukan keberadaan maupun dasar hukum MBG itu sendiri .
Sudaryono menambahkan bahwa putusan MK juga bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran MBG ke depan . Pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran .
Mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan . Namun demikian, perubahan tersebut dipastikan tidak memengaruhi keberlanjutan pelaksanaan program .
Dari sisi kelembagaan, Sudaryono memastikan putusan MK tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara program . BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan MBG terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat .
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG. Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN 2028 .
BGN menegaskan akan terus mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan tersebut serta memastikan pelaksanaan Program MBG tetap berjalan secara optimal sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat .





