Jakarta, 6 Agustus 2026 – Wacana pemilihan kepala daerah tanpa memilih wakil kepala daerah mulai menguat di DPR RI. Gagasan yang pertama kali dilontarkan Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin ini kini menjadi perbincangan lintas fraksi dan mendapat respons positif dari berbagai kalangan.
Khozin mengusulkan agar dalam pilkada mendatang, masyarakat hanya memilih kepala daerah, sementara wakil kepala daerah ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih. Usulan ini disampaikan dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri serta para kepala dan wakil kepala daerah di Jakarta, Kamis (30/7).
Latar belakang usulan ini adalah realita di lapangan yang menunjukkan bahwa posisi wakil kepala daerah sering kali tidak efektif. Khozin menilai, dalam banyak kasus, wakil kepala daerah hanya berfungsi sebagai “vote getter” atau pendulang suara dalam kontestasi pilkada, tanpa peran signifikan setelah terpilih.
Lebih jauh, ia mengungkap data bahwa hampir 60% hubungan antara kepala daerah dan wakilnya berjalan tidak harmonis. Menurut Khozin, persoalan ini bersifat sistemik, bukan personal. Wakil kepala daerah saat ini hanya menjalankan fungsi delegatif, artinya tidak bisa berbuat banyak tanpa pelimpahan tugas dari kepala daerah.
“Problem ini adalah problem by system, bukan by person. Selama ini wakil kepala daerah tidak punya peran apa-apa. Lima tahun ngedekem saja di ruangan atau cuma hadir dalam forum-forum yang sifatnya tahunan,” ujar Khozin.
Menanggapi usulan ini, sejumlah fraksi menyatakan perlu kajian mendalam. Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menilai usulan ini bagus dan simpatik. Ia mengklaim wacana ini sudah banyak diperbincangkan di lintas fraksi dan kalangan aktivis demokrasi. Namun, Saleh menekankan perlunya kajian mendalam dan pelibatan publik sebelum memutuskan perubahan sistem.
“Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi,” ujar Saleh.
Saleh juga menyoroti perlunya mekanisme pengganti jika kepala daerah berhalangan tetap, apakah akan diisi melalui pemilihan di DPRD atau mekanisme lain yang melibatkan partai politik. Ia juga setuju agar tugas dan fungsi wakil kepala daerah dirumuskan ulang agar tidak lagi terkesan “tak difungsikan”.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Ujang Bey mengingatkan bahwa kepala daerah dan wakilnya dipilih sebagai satu paket untuk berkolaborasi menjalankan pemerintahan. Ia menilai pengambilan keputusan strategis seperti penentuan jajaran birokrasi yang sepenuhnya berada di tangan kepala daerah sering menjadi sumber konflik dan keluhan wakil.
Ujang juga mengaitkan wacana ini dengan maraknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap kepala daerah. “Beberapa OTT yang marak dilakukan KPK hampir didominasi oleh jual beli jabatan dan itu hampir semua menimpa para kepala daerah,” ujarnya. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang lebih dalam di level kepala daerah, bukan hanya soal posisi wakil.
Ke depan, wacana ini akan terus dikaji oleh DPR bersama pemerintah dan masyarakat untuk melihat relevansi serta implikasinya terhadap sistem pemerintahan daerah di Indonesia.






