Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan Ketiga, Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim

by Visioner Indonesia
Agustus 6, 2026
in HUKUM, Politik
Reading Time: 2min read
Roy Suryo vs Polri dan Kejaksaan: Hattrick Praperadilan dan Gugatan Ganti Rugi

Jakarta, 6 Agustus 2026 – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga KRMT Roy Suryo kembali menuai kekalahan dalam gugatan praperadilan ketiga yang diajukannya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan ganti rugi yang diajukan Roy terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan .

Gugatan praperadilan ketiga ini diajukan Roy Suryo untuk meminta ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dianggapnya cacat prosedur. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (5/8/2026), hakim menilai bahwa proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sebelumnya, Roy Suryo telah menjalani dua babak praperadilan dengan hasil yang berbeda. Pada praperadilan pertama, hakim mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah . Namun, pada praperadilan kedua yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, Roy kembali kalah karena hakim menilai alat bukti yang dimiliki penyidik cukup untuk menetapkan Roy sebagai tersangka.

Kasus Ijazah Palsu dan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kasus yang menjerat Roy Suryo berawal dari pernyataannya yang mengklaim bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah palsu. Pernyataan tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Roy Suryo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum yang panjang.

Roy Suryo melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum lain atas putusan praperadilan ketiga ini. Ia menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya.

“Kami menghormati putusan hakim, namun kami akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ada banyak fakta yang belum terungkap dalam persidangan,” ujar salah satu kuasa hukum Roy.

Status Hukum Roy Suryo Saat Ini

Hingga saat ini, Roy Suryo masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, dan proses hukum masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan akan segera melimpahkan perkara Roy ke pengadilan untuk disidangkan.

Kekalahan Roy dalam praperadilan ketiga ini menegaskan bahwa secara formal, proses penahanan dan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum telah memenuhi syarat. Namun, Roy Suryo masih memiliki kesempatan untuk membela diri melalui persidangan perkara pokok yang akan segera digelar.


Jakarta, 6 Agustus 2026
Biro Pers dan Media

Previous Post

Kemenag Perpanjang Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 hingga 12 Agustus 2026

Next Post

Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali

Related Posts

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
HUKUM

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Agustus 6, 2026
Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”
HUKUM

Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”

Agustus 6, 2026
Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali
HUKUM

Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali

Agustus 6, 2026
Kemenag Perpanjang Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 hingga 12 Agustus 2026
Politik

Kemenag Perpanjang Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 hingga 12 Agustus 2026

Agustus 6, 2026
ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos
HUKUM

ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos

Agustus 6, 2026
Mensesneg: Belum Ada Surpres Penggantian Kapolri, Jabatan Hanya Isu
Politik

Mensesneg: Belum Ada Surpres Penggantian Kapolri, Jabatan Hanya Isu

Agustus 6, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”

Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali

Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan Ketiga, Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim

Kemenag Perpanjang Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 hingga 12 Agustus 2026

ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos

TERPOPULER

KPK Resmi Menahan Tiga Tersangka dalam Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Polri Bantah Kembali Isu Tilang Manual Menyeluruh: “Itu Hoaks Berulang”

Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem di Sidang Banding, Lima Saksi Akan Dihadirkan Kembali

Roy Suryo Kembali Kalah di Praperadilan Ketiga, Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim

Kemenag Perpanjang Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 hingga 12 Agustus 2026

ETLE Kini Dibekali Face Recognition, Pelat Nomor Palsu dan Tanpa TNKB Tak Lagi Bisa Lolos

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved