Jakarta, 6 Agustus 2026 – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga KRMT Roy Suryo kembali menuai kekalahan dalam gugatan praperadilan ketiga yang diajukannya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan ganti rugi yang diajukan Roy terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan .
Gugatan praperadilan ketiga ini diajukan Roy Suryo untuk meminta ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dianggapnya cacat prosedur. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (5/8/2026), hakim menilai bahwa proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sebelumnya, Roy Suryo telah menjalani dua babak praperadilan dengan hasil yang berbeda. Pada praperadilan pertama, hakim mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah . Namun, pada praperadilan kedua yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, Roy kembali kalah karena hakim menilai alat bukti yang dimiliki penyidik cukup untuk menetapkan Roy sebagai tersangka.
Kasus Ijazah Palsu dan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kasus yang menjerat Roy Suryo berawal dari pernyataannya yang mengklaim bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah palsu. Pernyataan tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Roy Suryo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum yang panjang.
Roy Suryo melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum lain atas putusan praperadilan ketiga ini. Ia menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya.
“Kami menghormati putusan hakim, namun kami akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ada banyak fakta yang belum terungkap dalam persidangan,” ujar salah satu kuasa hukum Roy.
Status Hukum Roy Suryo Saat Ini
Hingga saat ini, Roy Suryo masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, dan proses hukum masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan akan segera melimpahkan perkara Roy ke pengadilan untuk disidangkan.
Kekalahan Roy dalam praperadilan ketiga ini menegaskan bahwa secara formal, proses penahanan dan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum telah memenuhi syarat. Namun, Roy Suryo masih memiliki kesempatan untuk membela diri melalui persidangan perkara pokok yang akan segera digelar.
Jakarta, 6 Agustus 2026
Biro Pers dan Media






