Jakarta, 22 Agustus 2026 – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membatasi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kelompok masyarakat mampu pada tahun 2027. Langkah ini menjadi bagian dari upaya transformasi subsidi energi agar lebih tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh kalangan ekonomi atas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini sudah masuk dalam agenda prioritas pemerintah. “Kami akan batasi BBM subsidi untuk orang kaya. Ini sudah kami bahas dan akan mulai diterapkan tahun depan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Sabtu (22/8/2026).
Skema Pembatasan Berbasis Data
Pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi. Masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 9 dan 10 (20 persen terkaya) akan menjadi sasaran pembatasan.
“Orang kaya jangan menikmati subsidi. Kami akan pastikan bahwa BBM subsidi hanya untuk yang berhak. Ini bukan soal membatasi, tapi soal keadilan,” tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Selain berbasis data kesejahteraan, pemerintah juga akan mempertimbangkan jenis kendaraan sebagai filter tambahan. Kendaraan mewah seperti BMW dan Mercedes-Benz dipastikan tidak akan lagi menikmati BBM subsidi.
Efisiensi Anggaran dan Dampak Sosial
Pembatasan BBM subsidi bagi orang kaya diperkirakan dapat menghemat anggaran subsidi hingga puluhan triliun rupiah per tahun. Dana tersebut akan dialihkan untuk program-program yang lebih pro-rakyat, seperti bantuan langsung tunai (BLT) dan pembangunan infrastruktur dasar.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi harga BBM subsidi yang saat ini masih di angka Rp10.000 per liter untuk Pertalite. “Harga tetap, yang dibatasi adalah aksesnya,” jelasnya.
Sosialisasi dan Persiapan
Pemerintah akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai kebijakan ini. Kementerian ESDM bersama Pertamina Patra Niaga juga akan menyiapkan sistem yang memungkinkan pembatasan akses di SPBU berdasarkan data kependudukan dan kepemilikan kendaraan.
“Kami akan pastikan implementasinya berjalan lancar dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” tutup Bahlil.





