Jakarta, 20 September 2026 – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan ultimatum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). MAKI menuntut KPK segera menahan dua tersangka yang telah ditetapkan, atau pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, namun keduanya belum juga dilakukan penahanan. Menurutnya, penahanan merupakan langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
“Kami memberi waktu kepada KPK hingga pekan depan. Jika tidak ada penahanan terhadap dua tersangka itu, kami akan ajukan praperadilan,” ujar Boyamin dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Dua Tersangka yang Dimaksud
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka yang dimaksud MAKI adalah pejabat di lingkungan BI dan OJK yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana CSR. Namun, Boyamin enggan menyebutkan identitas lengkap kedua tersangka tersebut.
“Yang jelas, keduanya adalah pejabat di lembaga yang mengelola dana CSR. Kami minta KPK segera menahan mereka agar tidak ada potensi penghilangan barang bukti atau pelarian,” tegasnya.
Potensi Praperadilan
Boyamin menjelaskan bahwa praperadilan akan diajukan jika KPK tidak segera menahan kedua tersangka. Menurutnya, lambannya penahanan dapat menjadi celah bagi tersangka untuk menggagalkan proses hukum.
“Praperadilan bukan untuk melindungi tersangka, tetapi untuk memaksa KPK bekerja lebih cepat. Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut seperti yang lain,” ujarnya.
Respons KPK
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait ultimatum MAKI. Sebelumnya, KPK menyatakan masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Boyamin berharap KPK tidak terjebak pada pola penanganan yang lambat. “KPK harus tunjukkan komitmen. Jangan sampai ultimatum ini diabaikan,” pungkasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK mencuat setelah muncul laporan mengenai dugaan penyelewengan dana yang dialokasikan untuk program sosial. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah pejabat. KPK telah menetapkan dua tersangka, namun keduanya belum ditahan. Kasus ini masih terus dikembangkan.



















