Jakarta, 15 Oktober 2026 – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, kembali menagih komitmen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelang pemeriksaan ulang yang dijadwalkan hari ini, Kamis (15/10/2026). KPK mengingatkan pernyataan Nusron pada 18 September 2026 yang menyatakan akan menghormati dan membantu proses hukum yang tengah berjalan.
“Saya ingat betul 18 September yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” ujar Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026) .
Panggilan Kedua Setelah Mangkir
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, ia beralasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan ke pekan ini .
Hingga Rabu sore, penyidik KPK belum menerima surat pemberitahuan atau konfirmasi ketidakhadiran dari pihak Nusron. Setyo menilai ketiadaan surat tersebut sebagai indikasi positif bahwa Nusron akan hadir .
“Karena sampai dengan hari ini tidak ada kabar berita, tidak ada surat-menyurat yang diterima oleh penyidik, ya, harapannya besok (Nusron hadir) sesuai dengan jadwal,” ujarnya .
Kehadiran Belum Jelas hingga Siang Ini
Hingga Kamis siang, Nusron belum terlihat di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih menunggu kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi.
“Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir. Penyidik masih tunggu di Gedung Merah Putih KPK, pemenuhan pemeriksaan oleh yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Budi .
Penyidik juga belum menerima konfirmasi apa pun, baik kehadiran maupun ketidakhadiran. “Kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini,” tambahnya .
Keterangan Nusron Dibutuhkan
KPK menegaskan keterangan Nusron sangat diperlukan untuk melengkapi konstruksi perkara secara utuh. Penyidik akan menelusuri aliran dana dan alur perintah dalam dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk dugaan setoran internal terkait rotasi dan mutasi jabatan .
“Keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” ujar Budi .
Materi pemeriksaan baru dapat didalami setelah Nusron hadir. “Kalau masalah substansi, materi pemeriksaan, keterangan yang dibutuhkan, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir,” tegas Setyo .
Delapan Tersangka dan Barang Bukti Rp106,3 Miliar
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yaitu Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (politisi Partai Golkar), Erwin, dan Muhammad Fakhry .
Tersangka lainnya adalah Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adhi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk), dan Rizal Pahlevi (pihak swasta/perantara Summarecon) .
KPK menyita barang bukti senilai total Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 14 September 2026. Uang tersebut dalam bentuk rupiah dan valuta asing, terbanyak disita dari Arif Sugiyanto .
Status Nusron Masih Saksi
Hingga saat ini, Nusron Wahid masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. KPK menegaskan pemanggilan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengungkapan perkara secara menyeluruh .
Setyo tidak ingin berandai-andai soal potensi penjemputan paksa apabila Nusron kembali mangkir. Meskipun KPK dapat menjemput paksa jika tiga kali tidak memenuhi panggilan, lembaga antirasuah itu tetap mengedepankan itikad baik dari pihak yang dipanggil .



















