KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed, Rektor Beri Akses Loloskan Mahasiswa

Jakarta, 22 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli kelulusan di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto melalui jalur mandiri. Kasus ini terbagi dalam tiga klaster dengan total aliran uang mencapai miliaran rupiah, yang melibatkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima tersangka lainnya .

Salah satu modus yang terungkap adalah Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), yang bertindak sebagai panitia penerimaan mahasiswa baru, berkomunikasi dengan pihak pengepul calon mahasiswa untuk melakukan “tawar-menawar mahar” dengan sepengetahuan Rektor Sodiq .

Setelah mencapai kesepakatan, ES menerima uang total Rp1,12 miliar dari pengepul untuk periode 2025-2026. Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Rektor Sodiq .

🔓 Akses User ID Rektor untuk Otorisasi Kelulusan

Setelah menerima laporan penerimaan uang, Rektor Sodiq diduga memberikan akses user ID pribadinya kepada ES. Akses ini digunakan untuk melakukan otorisasi kelulusan melalui sistem penerimaan mahasiswa baru Unsoed .

“ASO kemudian memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik atau memberikan approval dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein .

KPK menduga kewenangan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memberikan persetujuan kelulusan hanya bagi calon mahasiswa yang telah memberikan uang melalui pengepul .

📋 Tiga Klaster Korupsi dan Penetapan Tersangka

KPK mengkategorikan kasus ini ke dalam tiga klaster :

  1. Klaster I: Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua pihak swasta.
  2. Klaster II: Rektor Sodiq diduga memerintahkan pihak swasta bernama Mulyono (keponakannya) untuk mengumpulkan uang dari seleksi mahasiswa baru periode 2025-2026.
  3. Klaster III (Mahar Rp1,12 Miliar): Keterlibatan Rektor Sodiq, Kabag Akademik Eko Sumanto, dan pihak pengepul.

KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara ini :

· Akhmad Sodiq (ASO), Rektor Unsoed
· Norman Arie Prayoga (NAP), Wakil Rektor III Unsoed
· Eko Sumanto (ES), Kepala Bagian Akademik Unsoed
· Dian Mulia Wardhana (DMW), pihak swasta
· Adhi Wiharto (AW), pihak swasta
· Mulyono (MYN), pihak swasta (keponakan rektor)

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .

Keenam tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 .


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru