Jakarta, Indonesia visionser-. penyelenggara Simposium Pancasila tertanggal 6 Juni 2016, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) melakukan press conference yang dilaksanakan di Aula Margasiswa I menteng Jakarta Pusat, Kamis 9/6/2016.
Dalam konferensi pers tersebut, PP PMKRI menyampaikan beberapa point keberatan atas surat yang telah diterima dari panitia symposium pancasila. Adapaun beberapa hal yang disampaikan Pengurus Pusat PMKRI,
Pertama, Bahwa setelah kami cermati dan kami diskusikan dalam Rapat Pengurus Pusat PMKRI, terdapat beberapa hal yang perlu kiranya kami nyatakan secara tegas sebagai hal yang tidak sesuai dengan tuntutan surat somasi kami, yang dalam pandangan kami perlu diluruskan dengan maksud tercapainya persamaan presepsi atas fakta yang dikemukakan dalam surat tersebut;
Kedua, Bahwa pernyataan yang disebutkan dalam surat Permohonan Maaf tersebut yang menyebut bahwa telah melakukan kesalahan teknis dan administratif yang menyebabkan terpasangnya logo ormas PMKRI di dalam baliho simposium adalah hal yang tidak pernah terjadi dan hanyalah hal yang dibuat seolah-olah terjadi kesalahan teknis;
Ketiga, Bahwa pernyataan Permohonan Maaf selaku Panitia Simposium Nasional dan Apel Siaga Nasional Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain kepada Pengurus Pusat Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Sanctus Thomas Aquinas adalah hal yang belum memenuhi unsur tuntutan somasi kami yaitu meminta dengan tegas kepada panitia penyelenggara Simposium Pancasila untuk mengklarifikasi dan permohonan maaf terkait pencatutan logo organisasi PMKRI dalam kegiatan Simposium Pacasila kepada Pengurus pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) secara tertulis organisatoris dan kepada publik melalui media cetak dan online;
Keempat, Bahwa untuk maksud sebagaimana kami sebut pada point ketiga dimaksud, dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami harapkan dapat segera terjadi dan hal mengenai waktu dan tempat kami serahkan kepada rekan Panitia Simposium Nasional dan Apel Siaga Nasional Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain untuk melakukan konferensi pers;
Kelima, Apabila dalam waktu 2×24 jam, sebagaimana point 1-4 tidak ditindaklanjuti oleh Panitia Simposim Nasional dan Apel Nasional Mengamankan Pancasila dari Kebangkitan PKI dan Ideologi lain, maka Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas periode 2016-2018 akan menenmpuh jalur hukum. (MR. Vis)






