JAKARTA, – Ada satu pola yang berulang setiap kali Polri menghadapi situasi besar. Bukan soal apa yang terjadi di lapangan, tapi soal bagaimana cerita dibangun setelahnya. Kali ini, yang diangkat adalah soal ormas. Seolah-olah Polda Metro Jaya memberi wewenang kepada organisasi masyarakat untuk bertindak seperti aparat. Padahal, kalau kita baca perlahan, ceritanya tidak seperti itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, sudah buka suara. Pihaknya hanya meminta bantuan TNI melalui Kodam Jaya, Pemprov DKI melalui Dinkes, Dishub, Satpol PP, dan Pamdal DPR. Tidak ada ormas dalam daftar itu. Ini bukan soal percaya atau tidak. Ini soal membaca apa yang tertulis.
Lalu, ada yang bertanya: kalau ormas turun ke jalan, apakah itu karena polisi? Mari lihat aturannya. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d, sudah tegas melarang ormas melakukan kekerasan, merusak fasilitas umum, atau mengambil alih tugas penegakan hukum. Jadi, kalau ada ormas yang turun sendiri, itu pelanggaran. Bukan pemberian wewenang.
Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menyoroti pola serangan yang berulang ini. Ketua JAN, Romadhon Jasn, menilai isu ormas sengaja dimunculkan untuk menciptakan asosiasi palsu antara Polri dan tindakan di luar kewenangan.
“Isu ini muncul lagi, dan polanya sama. Seolah-olah Polri memberi ruang kepada ormas untuk bertindak seperti aparat. Padahal, aturannya justru melarang. Kalau ada ormas yang turun sendiri, itu pelanggaran, bukan pemberian wewenang. Publik perlu tahu bedanya,” ujar Romadhon, dalam keterangannya, Senin (14/9/2026) di Jakarta.
Kementerian Dalam Negeri juga pernah menegaskan hal serupa. Ormas tidak dibenarkan melakukan penyelidikan, penangkapan, penyitaan, atau penggeledahan. Itu kewenangan kepolisian, kejaksaan, dan peradilan. Jadi, jika ada ormas yang bertindak seolah-olah penegak hukum, itu adalah pelanggaran.
Ada satu hal yang sering dilupakan. Membantu menjaga keamanan itu berbeda dengan menjadi penegak hukum. Ormas boleh ikut memelihara Kamtibmas. Tapi bukan berarti mereka boleh memukul, menangkap, atau membubarkan massa. Itu bukan tugas mereka. Dan Polri tidak pernah memberi izin untuk itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah berkali-kali menegaskan: siapa pun yang melakukan premanisme, akan ditindak. Tidak peduli ormas atau bukan. Tidak peduli simbol apa yang dipakai. Yang dilihat adalah tindakannya. Ini bukan janji. Ini sudah terbukti di lapangan.
“Kapolri sudah tegas. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang bertindak di luar koridor hukum. Yang dilihat adalah perbuatan, bukan atribut. Ini yang harus dipahami publik,” tegas Romadhon.
Lalu, mengapa isu ini terus dimunculkan? Jawabannya sederhana: karena isu ini bisa dipakai untuk menyerang Polri. Kalau publik percaya bahwa Polri “melibatkan” ormas, maka Polri terlihat bersalah. Padahal, kalau publik membaca lebih teliti, yang terjadi justru sebaliknya. Polri sedang membatasi peran ormas agar tidak melampaui kewenangannya.
“Jangan biarkan serangan politik kasar merusak kepercayaan pada institusi yang sedang bekerja menjaga keamanan kita. Publik berhak tahu fakta, bukan narasi yang dibangun untuk menjatuhkan,” pungkas Romadhon.



















