Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Petugas Imigrasi Dibekali Senjata Api, Perlu Sosialisasi dan Pengawasan Ketat

by Visioner Indonesia
Januari 19, 2025
in Nasional
Reading Time: 3min read

Jakarta, – Pembekalan senjata api (senpi) untuk petugas imigrasi tengah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian. Kebijakan ini menjadi respons atas meningkatnya risiko yang dihadapi petugas imigrasi dalam menjalankan tugas, seperti pengawasan orang asing dan operasi penindakan.

Rencana ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Ketua Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, mendukung kebijakan tersebut dengan catatan penting terkait sosialisasi dan pengawasan.

“Kami memahami kebutuhan kebijakan ini, mengingat meningkatnya risiko yang dihadapi petugas di lapangan. Namun, aturan ini harus dilaksanakan dengan hati-hati dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan,” kata Romadhon di Jakarta, Minggu (19/1).

Dasar Hukum dan Aturan Teknis

Pembekalan senjata api kepada petugas imigrasi telah diatur dalam UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, yang memberikan dasar hukum bagi Imipas untuk memastikan keselamatan petugasnya.

Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Godam, menyatakan bahwa rancangan Peraturan Pemerintah sedang disusun untuk mengatur lebih rinci prosedur penggunaan senjata api, pelatihan petugas, serta pengawasan. “Ini semua untuk memastikan senjata hanya digunakan dalam situasi yang benar-benar diperlukan,” ujar Saffar.

Dukungan dengan Catatan Penting

Romadhon menjelaskan bahwa pembekalan senjata api adalah langkah strategis untuk menghadapi tantangan di lapangan, terutama dalam pengawasan orang asing yang berisiko tinggi. Ia menyinggung kasus meninggalnya dua petugas imigrasi saat bertugas sebagai bukti nyata pentingnya langkah ini.

Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus diiringi dengan aturan teknis yang jelas dan pengawasan ketat. “Senjata api ini harus menjadi alat perlindungan, bukan sarana tindakan ofensif. Transparansi dalam implementasi kebijakan sangat penting,” tegasnya.

Sosialisasi untuk Hindari Kesalahpahaman

Gagas Nusantara menilai minimnya pemahaman publik bisa memicu resistensi terhadap kebijakan ini. Oleh karena itu, sosialisasi yang masif perlu dilakukan agar masyarakat memahami urgensinya.

Romadhon merekomendasikan agar pemerintah menjelaskan kebijakan ini melalui media massa, forum publik, dan simulasi pelatihan terbuka. “Kementerian Imipas harus menjelaskan bahwa senjata api hanya digunakan dalam keadaan darurat sesuai SOP yang diatur dalam PP,” ujarnya.

Pengawasan dan Regulasi Teknis

Romadhon menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Ia juga mendorong agar aturan teknis dalam PP segera dirampungkan.

“Pengawasan internal dan eksternal harus berjalan. Pemerintah juga harus memastikan hanya petugas yang telah mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi yang dibekali senjata,” ujarnya.

Romadhon mendukung kebijakan pembekalan senjata api untuk petugas imigrasi sebagai upaya melindungi mereka dalam situasi berisiko. Namun, kebijakan ini harus dilaksanakan dengan transparansi, sosialisasi yang masif, dan pengawasan ketat.

“Kebijakan ini harus melindungi petugas tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat. PP sebagai aturan teknis harus segera diselesaikan agar kebijakan ini berjalan sesuai hukum,” tutup Romadhon.

Previous Post

Pembangunan Villa Milik Herman Deru, Aktivis Sumsel-Jakarta Harda Belly Curigai Ada Sumber Dana Dari Orang Lain 

Next Post

Anggota DPRD Lebak Fraksi PDIP Tika Kartika Sari Berharap Pasca Dilantik, Pasangan Hasbi-Amir Pastikan Bantuan Masyarakat Miskin Betul Tepat Sasaran 

Related Posts

BMKG Catat Titik Panas di Kalimantan Tembus 661 Lokasi
Nasional

BMKG Catat Titik Panas di Kalimantan Tembus 661 Lokasi

Agustus 25, 2026
Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT
Nasional

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT

Agustus 24, 2026
Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!
Nasional

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Agustus 24, 2026
Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan
Nasional

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

Agustus 24, 2026
Jimly Asshiddiqie: “Proses Pemakzulan Gibran Sulit, Lihat dengan Helikopter View”
Nasional

Jimly Asshiddiqie: “Proses Pemakzulan Gibran Sulit, Lihat dengan Helikopter View”

Agustus 24, 2026
Istana Ungkap Rencana Prabowo Kunjungi NTT Pascagempa: “Sedang Dipersiapkan, Tunggu Kabar”
Nasional

Istana Ungkap Rencana Prabowo Kunjungi NTT Pascagempa: “Sedang Dipersiapkan, Tunggu Kabar”

Agustus 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved