Jakarta, 15 Agustus 2026 – Dalam pidato Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto melontarkan wacana pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut dugaan penyalahgunaan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Wacana ini menuai beragam respons dari Menteri Hukum hingga pimpinan DPR.
Prabowo: BUMN Bekerja Seenaknya
Prabowo menyoroti pengelolaan BUMN yang dinilai tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara. Ia mengaku terkejut setelah menemukan 1.074 entitas BUMN—jauh melampaui perkiraan awal 300-400 perusahaan . “BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tidak dianggap,” ujar Prabowo dalam pidatonya .
Karena itu, ia mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut pengurus dan direksi BUMN hingga 30 tahun ke belakang . Prabowo juga membuka peluang pemberian amnesti khusus bagi pihak yang mengakui kesalahan dan bertobat .
Menkum Luruskan: Itu Hanya Contoh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi bahwa pernyataan Prabowo tentang pengadilan ad hoc BUMN hanya contoh dalam konteks pemberantasan korupsi secara umum . “Pengadilan ad hoc itu maksudnya… beliau bicara dalam konteks pemberantasan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu hanya contoh saja,” kata Supratman .
Supratman menegaskan pemerintah belum mengkaji pembentukan pengadilan ad hoc khusus BUMN. “Sampai hari ini belum ke sana, tetapi itu warning dari Presiden kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tetapi kepada semua lembaga negara,” ujarnya .
Pimpinan DPR: Perlu Dikaji
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan Indonesia sudah memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) yang bersifat ad hoc, namun pihaknya masih menunggu bentuk konkret dari usulan Prabowo .
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut usulan Prabowo muncul karena terlalu bersemangat menyoroti BUMN merugi. “Tentunya kami akan kaji dulu mengenai hal itu,” ujar Dasco .
Pengamat: Jangan Jadi “Pengadilan Orang Tertentu”
Praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution mengingatkan pengadilan tersebut harus dirancang hati-hati, bukan untuk mengadili orang tertentu . “Prinsip pengadilan harus berdasarkan kompetensi terhadap jenis perkara, bukan ditujukan untuk menghukum individu atau kelompok tertentu,” katanya .






