Jakarta, 19 Agustus 2026 – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyoroti kejanggalan prosedural dalam kasus yang menjerat kliennya. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8), kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkap bahwa surat penyitaan justru terbit lebih dahulu daripada surat perintah penyidikan.
“Tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding dengan nomor surat penyidikan. Jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932,” ujar Febri seusai persidangan.
Penyitaan Dinilai Cacat Prosedur
Kubu Febrie menilai ketidaksesuaian nomor surat ini menjadi salah satu bukti kelemahan proses hukum yang dijalankan terhadap kliennya. Febri Diansyah menyatakan bahwa jawaban yang disampaikan oleh Polri dan Kejagung dalam sidang justru memperkuat permohonan praperadilan mereka.
Selain soal surat penyitaan, tim kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa Febrie tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan menjadi tersangka. “Pertama, misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan penggunaan dokumen elektronik dan screen capture dalam materi perkara tanpa adanya penjelasan yang memadai tentang proses digital forensik maupun autentifikasi dokumen tersebut.
Polri Minta Hakim Tolak Gugatan
Di sisi lain, Polri meminta hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menegaskan bahwa dalil-dalil yang disampaikan kubu Febrie tidak tepat dan tidak sesuai dengan aturan normatif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Polri berpendapat bahwa ranah praperadilan hanya sebatas menguji keabsahan prosedur administrasi, bukan untuk menilai materi pembuktian tindak pidana. Dalam eksepsinya, kubu Febrie dinilai telah mencampuradukkan pengujian legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan perkara pokok.
“Termohon terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut,” ujar Abrianto dalam sidang jawaban termohon.
Permohonan Kubu Febrie
Dalam gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, kubu Febrie meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Mereka juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Tak hanya itu, kubu Febrie juga meminta hakim membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 dan tindakan pencegahan (pencekalan) terhadap Febrie untuk bepergian ke luar negeri.
Febrie juga meminta agar seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum.
“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum,” kata Febri Diansyah.






