Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pegawai BPK Tersangka Kasus Muara Enim Ajukan Praperadilan

by Visioner Indonesia
Agustus 4, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Pegawai BPK Tersangka Kasus Muara Enim Ajukan Praperadilan

Jakarta, 4 Agustus 2026 – Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Langkah hukum ini ditempuh untuk melawan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan .

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini didaftarkan pada Jumat, 31 Juli 2026, dengan klasifikasi “sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka” . KPK bertindak sebagai pihak termohon dalam perkara ini, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026 .

Kasus Suap Audit BPK Muara Enim

KPK menetapkan Titin sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lanjutan pada 10 Juni 2026, yang merupakan bagian dari pengembangan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Muara Enim . Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Titin, Augusz Dewanggara (pihak swasta yang juga orang kepercayaan Anggota V BPK), Bupati Muara Enim Edison, Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi) .

KPK mengungkap konstruksi perkara yang bermula dari pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025, yang menemukan hasil audit melebihi batas materialitas . Bupati Edison kemudian memerintahkan jajarannya untuk mengurus LHP audit tersebut melalui Augusz Dewanggara. Augusz berkoordinasi dengan Titin selaku Pengendali Teknis untuk mengubah hasil audit, dengan imbalan fee sekitar Rp1,6 miliar .

“Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui Augusz lewat Mulyono selaku pihak swasta/perantara,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers . Fee tersebut dihitung dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan Pemkab Muara Enim .

Respons KPK dan Pengembangan Kasus

Menanggapi gugatan praperadilan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya menghormati upaya hukum yang ditempuh Titin melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin undang-undang . KPK meyakini seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, OTT, hingga penetapan tersangka, telah berjalan sesuai koridor hukum .

“Terkait objek permohonan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, KPK yakinkan bahwa penetapan tersangka terhadap TTN telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Budi Prasetyo .

Kasus ini terus berkembang dengan KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, yang rumahnya digeledah pada 14 Juli 2026 . Penyidik mendalami dugaan pengaturan temuan audit yang mengubah opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) . Dalam pemeriksaan, Bobby dimintai keterangan terkait kedekatannya dengan Augusz Dewanggara, yang merupakan mantan staf ahlinya ketika masih menjadi anggota DPR .


Previous Post

Diserang Ekonom & Lembaga Asing, Purbaya: Mereka Salah, Saya Pintar!

Next Post

Danantara mematangkan peta strategi 5 tahun transformasi BUMN

Related Posts

Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Cs Dimulai Pekan Depan
HUKUM

Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Cs Dimulai Pekan Depan

Agustus 5, 2026
Ada Pihak yang Sengaja Menyebarkan Ketakutan Jelang Agustus: Antara Fakta dan Provokasi
HUKUM

Ada Pihak yang Sengaja Menyebarkan Ketakutan Jelang Agustus: Antara Fakta dan Provokasi

Agustus 5, 2026
Kubu Febrie Adriansyah Tantang Keabsahan Tersangka, Ajukan Praperadilan
HUKUM

Kubu Febrie Adriansyah Tantang Keabsahan Tersangka, Ajukan Praperadilan

Agustus 5, 2026
MA: BPK Bukan Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi
HUKUM

MA: BPK Bukan Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi

Agustus 4, 2026
Polisi Tewas di Asrama Brimob Palmerah, Diduga Dianiaya Prajurit TNI
HUKUM

Polisi Tewas di Asrama Brimob Palmerah, Diduga Dianiaya Prajurit TNI

Agustus 4, 2026
Hakim Saldi Isra: Ganti Rugi Delay Penerbangan Rp 300.000 atau Snack Tak Masuk Akal
HUKUM

Hakim Saldi Isra: Ganti Rugi Delay Penerbangan Rp 300.000 atau Snack Tak Masuk Akal

Agustus 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Piala Presiden 2026: Alasan Keamanan atau Ketidakmampuan Panitia?

Tiga Pekerjaan Rumah OJK: Demutualisasi, Judol, dan Inovasi Digital

Efisiensi Anggaran Bisa Picu “Perlawanan Diam-Diam” di Birokrasi, Pengamat Ingatkan Risiko Pasif

Di Hadapan Mahfud, Feri Amsari: “Kabinet Bayangan Perlu Lawan Kesombongan Penguasa”

Pola Terorganisir di Balik Ramainya Konten Demo Mahasiswa Lama di Medsos

Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Cs Dimulai Pekan Depan

TERPOPULER

Piala Presiden 2026: Alasan Keamanan atau Ketidakmampuan Panitia?

Tiga Pekerjaan Rumah OJK: Demutualisasi, Judol, dan Inovasi Digital

Efisiensi Anggaran Bisa Picu “Perlawanan Diam-Diam” di Birokrasi, Pengamat Ingatkan Risiko Pasif

Di Hadapan Mahfud, Feri Amsari: “Kabinet Bayangan Perlu Lawan Kesombongan Penguasa”

Pola Terorganisir di Balik Ramainya Konten Demo Mahasiswa Lama di Medsos

Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Cs Dimulai Pekan Depan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved