Jakarta, 4 Agustus 2026 – Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Langkah hukum ini ditempuh untuk melawan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan .
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini didaftarkan pada Jumat, 31 Juli 2026, dengan klasifikasi “sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka” . KPK bertindak sebagai pihak termohon dalam perkara ini, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026 .
Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
KPK menetapkan Titin sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lanjutan pada 10 Juni 2026, yang merupakan bagian dari pengembangan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Muara Enim . Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Titin, Augusz Dewanggara (pihak swasta yang juga orang kepercayaan Anggota V BPK), Bupati Muara Enim Edison, Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi) .
KPK mengungkap konstruksi perkara yang bermula dari pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025, yang menemukan hasil audit melebihi batas materialitas . Bupati Edison kemudian memerintahkan jajarannya untuk mengurus LHP audit tersebut melalui Augusz Dewanggara. Augusz berkoordinasi dengan Titin selaku Pengendali Teknis untuk mengubah hasil audit, dengan imbalan fee sekitar Rp1,6 miliar .
“Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui Augusz lewat Mulyono selaku pihak swasta/perantara,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers . Fee tersebut dihitung dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan Pemkab Muara Enim .
Respons KPK dan Pengembangan Kasus
Menanggapi gugatan praperadilan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya menghormati upaya hukum yang ditempuh Titin melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin undang-undang . KPK meyakini seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, OTT, hingga penetapan tersangka, telah berjalan sesuai koridor hukum .
“Terkait objek permohonan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, KPK yakinkan bahwa penetapan tersangka terhadap TTN telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Budi Prasetyo .
Kasus ini terus berkembang dengan KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, yang rumahnya digeledah pada 14 Juli 2026 . Penyidik mendalami dugaan pengaturan temuan audit yang mengubah opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) . Dalam pemeriksaan, Bobby dimintai keterangan terkait kedekatannya dengan Augusz Dewanggara, yang merupakan mantan staf ahlinya ketika masih menjadi anggota DPR .






